Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kesediaan dan dukungan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap wacana dan rencana MPR RI yang akan memfasilitasi penyampaian laporan kinerja tahunan lembaga negara secara langsung kepada rakyat melalui Sidang Tahunan MPR RI.Selanjutnya, MPR akan melakukan rapat konsultasi virtual dengan pimpinan DPR RI, MA, dan terakhir dengan Presiden
"Penyampaian laporan kinerja tahunan lembaga negara secara langsung kepada rakyat bukanlah hanya 'legacy' MPR RI secara kelembagaan, melainkan 'legacy' bangsa Indonesia dalam peningkatan sistem akuntabilitas penyelenggaraan ketatanegaraan yang sejak dulu digagas oleh Bapak Empat Pilar MPR almarhum Taufiq Kiemas," ujar Bamsoet, usai memimpin rapat konsultasi virtual pimpinan MPR RI dengan MK, di ruang kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Kamis.
Kesediaan dan dukungan MK melengkapi pemikiran serupa yang datang dari DPD RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Komisi Yudisial (KY) yang juga disampaikan dalam rapat konsultasi virtual dengan MPR RI.
Bahkan, MK juga menilai penyampaian laporan kinerja tahunan tersebut sebaiknya menjadi tradisi ketatanegaraan yang dilanjutkan setiap tahun di masa mendatang.
Selanjutnya, MPR akan melakukan rapat konsultasi virtual dengan pimpinan DPR RI, Mahkamah Agung (MA), dan terakhir dengan Presiden.
Baca juga: MPR siap gelar Sidang Tahunan dan Pidato Kenegaraan secara virtual
Jika seluruh pimpinan lembaga negara sepakat, kata dia, pimpinan MPR sudah siap menyelenggarakan sidang tahunan yang formatnya akan dibicarakan lebih detail bersama-sama dengan pimpinan DPR dan pimpinan DPD.
Ia berharap dapat dicapai konsensus bersama antara pimpinan MPR, DPR, dan DPD dalam rangka menghadirkan praktik ketatanegaraan Sidang Tahunan MPR yang lebih baik sebagaimana yang pernah dicita-citakan Pak Taufiq Kiemas maupun pimpinan MPR terdahulu.
"Jika semua lembaga negara sudah bersepakat, termasuk Presiden, maka kami sudah siap untuk melaksanakan Sidang Tahunan MPR melalui virtual jika pandemi COVID-19 belum berakhir, maupun dengan kehadiran fisik lengkap sebagaimana biasanya, jika pandemi COVID-19 sudah berakhir," ujar Bamsoet.
Mantan Ketua DPR tersebut juga mengungkapkan bahwa dalam rapat konsultasi virtual tersebut, MK menyampaikan keprihatinan atas tidak diakomodasinya aspek penegakan konstitusi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dikeluarkan Bappenas.
Dalam RPJMN tersebut lebih banyak dibahas aspek penegakan hukum yang berfokus pada kepolisian, kejaksaan maupun MA, dan lembaga peradilan, sedangkan aspek penegakan konstitusi terkesan seperti terlewatkan.
"Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berkaitan dengan konstitusi, MPR punya keprihatinan yang serupa dengan MK. Penegakan konstitusi merupakan fondasi penting dalam proses penegakan hukum. Bappenas perlu lebih cermat lagi dalam membuat RPJMN," katanya.
Baca juga: MPR siapkan alternatif pelaksanaan Sidang Tahunan
Jangan sampai ada kesan MK dikesampingkan dalam sistem penyelenggaraan lembaga negara, lanjut dia, sebab RPJMN adalah dokumen sakral yang di dalamnya termuat strategi, arah, dan capaian yang ingin diraih Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
"Karenanya tak boleh ada yang terlewatkan. Sebab, MK dalam konstitusi masuk dalam kekuasaan kehakiman," kata Bamsoet pula.
Ketua MPR RI ini menambahkan, sinergi MPR RI dan MK dalam hal penegakan konstitusi yang sudah terjalin erat akan semakin terus ditingkatkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 huruf G Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI yang mengamanahkan pimpinan MPR RI sebagai pemberi penjelasan mengenai tafsir konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi.
"MPR RI sebagai pembuat UUD NRI 1945 punya banyak naskah sebagai landasan dalam menjelaskan tafsir maksud asli (original intent) suatu ketentuan yang termuat dalam UUD NRI 1945, sehingga bisa menjadi bahan penguat bagi para hakim MK dalam memutuskan perkara judicial review. Pemahaman terhadap original intent ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang utuh terhadap lahirnya pasal per pasal yang ada dalam konstitusi UUD NRI 1945," kata Bamsoet.
Turut hadir melalui video conference para Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, Fadel Muhammad, dan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono. Sedangkan hakim konstitusi yang hadir antara lain Ketua Anwar Usman, Wakil Ketua Aswanto dan Sekjen MK Guntur.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dalam rapat konsultasi virtual itu menegaskan bahwa yang dimaksud laporan tahunan kinerja lembaga negara, bukanlah laporan pertanggungjawaban lembaga-lembaga negara lain kepada MPR.
"Tetapi, laporan kinerja lembaga negara, termasuk laporan kinerja lembaga MPR RI secara langsung kepada rakyat melalui fasilitasi Sidang Tahunan MPR yang disiarkan langsung secara live oleh televisi nasional, swasta dan internasional serta jaringan online lainnya," ujar Basarah.
Baca juga: Kemarin, Sidang Tahunan MPR, pidato Presiden dan izin pindah ibu kota
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020