"Baik (napi) asimilasi, PB (pembebasan bersyarat), CB (cuti bersyarat), apabila melakukan tidak pidana otomatis masuk, menghitung (hukuman) yang lama tambah yang baru, jadi artinya akan kena double dia," kata Sofyan di Kendari, Jumat.
Baca juga: Kabareskrim tegaskan napi asimilasi yang berulah dihukum lebih berat
Baca juga: Ditjenpas cabut asimilasi dan integrasi napi yang berulah usai bebas
Sehingga, ia berharap, para napi yang telah diberikan asimilasi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, namun, jika tidak maka secara otomatis status asimilasinya akan terhapus.
Sofyan juga mengungkapkan, bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar terus memantau perkembangan seluruh napi yang mendapat asimilasi di wilayah Sultra. Ia telah membuat kebijakan agar seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan membuat grup WhtasApp guna mempermudah pemantauan para napi asimilasi.
"Saat ini kebijakan saya masing-masing UPT Pemasyarakatan membuat WA group untuk memantau dimana mereka (para napi asimilasi)," ujar Sofyan.
Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh asimilasi rumah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra pada tahun 2020 akibat dampak virus corona jenis baru (COVID-19) yakni sebanyak 458 orang dari 2.849 WBP.
Data itu tersebar pada Lapas Kelas IIA Kendari 81 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 80 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari 21 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 8 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 74 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 80 orang, Rutan Kelas IIB Raha 63 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 51 orang.
Baca juga: Yasonna: yang tak terima pembebasan napi sudah tumpul rasa kemanusiaan
Baca juga: Yasonna minta jajaran koordinasi dengan polisi soal napi berulah
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020