Pemerintah menyediakan dana hingga Rp75 juta bagi setiap pesantren untuk meningkatkan kualitas kesehatan lingkungannya melalui program peningkatan kualitas kesehatan lingkungan di pesantren.
"Harapannya pesantren dapat berperan serta dalam memperbaiki kesehatan lingkungannya. Karena kalau santri sehat akan berprestasi dan akan menjadi agent of change (agen perubahan) di keluarga maupun di masyarakat," kata Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari dalam siaran pers di laman resmi kementerian yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Menurut hasil inspeksi sanitasi di pondok pesantren periode 2006 sampai 2013, 50 persen pondok pesantren tergolong ke dalam kategori medium atau 40 persen-95 persen memiliki faktor risiko menimbulkan gangguan kesehatan.
Selain itu, penyakit yang muncul di pondok pesantren utamanya penyakit kulit, diare, demam berdarah, malaria, infeksi saluran pernafasan atas, dan tuberkulosis. Penyakit-penyakit tersebut dipicu oleh masalah sanitasi, kondisi ruangan dan bangunan, serta perilaku penghuni pesantren.
Dalam program peningkatan kualitas kesehatan lingkungan pesantren, Kelompok Kerja Masyarakat Pondok Pesantren (KKM Pontren) yang ditetapkan dengan surat keputusan pemimpin pondok pesantren akan menyusun Rencana Kerja Masyarakat Pontren (RKM Pontren) dengan bantuan sanitarian puskesmas dan fasilitator dari kabupaten.
RKM Pontren yang disahkan oleh pimpinan pondok pesantren, kepala puskesmas, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten selanjutnya akan diusulkan ke Direktorat Kesehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan mengalokasikan dana Rp75 juta per pondok pesantren untuk menjalankan RKM Pontren.
Tahun ini ada 40 pondok pesantren di 38 kabupaten/kota di 21 provinsi yang menjalankan program peningkatan kualitas kesehatan lingkungan dengan dukungan dana dari pemerintah.
Pondok-pondok pesantren tersebut dinilai memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan, antara lain punya izin operasional dari Kementerian Agama, jumlah santri minimal 150 orang, berada di lokus stunting kabupaten/kota, akses rendah terhadap sarana sanitasi layak, kebersihan sanitasi bangunannya tidak layak, dan menghadapi banyak kejadian penyakit berbasis lingkungan
Baca juga:
Kemenag bentuk Gugus Tugas Anti-COVID-19 di pesantren
Pesantren di Jawa Tengah jadi sasaran program pencegahan tuberkulosis
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020