Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan waktu yang tepat untuk menyelenggarakan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 adalah setelah fase puncak pandemi COVID-19.
Viryan Azis di Jakarta, Jumat, mengatakan, sangat berisiko menyelenggarakan hari pemilihan pilkada jika belum melewati fase puncak pandemi karena kerentanan penularan akan semakin tinggi, sementara hal terpenting saat ini adalah soal keselamatan jiwa.
"Tetapi kalau kita harus menyelenggarakan setelah pandemi benar-benar berakhir, kita tidak tahu kapan itu berakhir, kita berharap dan berdoa secepatnya berakhir, tetapi kalau menganalisa sesuai perkembangan vaksin dan kemungkinan adanya gelombang COVID-19 selanjutnya, saya rasa 2022 pandemi belum akan berakhir," kata dia.
Baca juga: KPU rancang mekanisme pilkada serentak saat pandemi COVID-19
Penyelenggaraan hari pemilihan setelah fase puncak pandemi kata dia lebih memungkinkan dan akan lebih aman untuk keselamatan pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara.
Hal itu tentunya menurutnya tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik yang tetap dilaksanakan secara ketat selama penyelenggaraan, meskipun tingkat pandemi sudah menurun dengan angka positif COVID-19 yang rendah.
Penyelenggaraan di tengah pandemi tersebut bisa berkaca pada Korea Selatan, di negara itu pemilu digelar sekitar satu bulan setelah puncak pandemi dan penyelenggaraannya tetap mengutamakan protokol kesehatan setempat.
"Kapan itu fase puncak, prediksi waktu melewati fase puncak dan titik tertentu yang aman untuk menyelenggarakan tahapan pilkada kembali silakan pemerintah yang lebih tahu memprediksi kondisi tersebut apakah bisa dilakukan diawal Juni 2020 atau ada kebijakan lain," kata dia.
Baca juga: Pilkada 9 Desember, KPU: Perppu harus terbit April ini
Sementara kalau penyelenggaraan pilkada harus menunggu pandemi benar-benar berakhir dengan nol kasus menurut dia hal itu tentunya juga tidak akan baik juga untuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Dalam artian harus sampai 0 kasus, rasa-rasanya sampai 2022 bisa tentu bisa terlaksana dan kerja pemerintah daerah potensi bermasalah, sebagai catatan pejabat sementara daerah yang tidak memiliki wewenang luas sebagaimana kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada," ujarnya.
Baca juga: Pilkada di tengah COVID-19, Pengamat: tidak mustahil tapi berat
Baca juga: KPU: Penyelenggara ad hoc pilkada diberhentikan sementara
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020