Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan Jhr diketahui bergabung dengan JAD Jawa Timur ketika menjalani hukuman di Lapas Madura. Informasi itu diketahui dari hasil pemeriksaan Densus 88.
Baca juga: Densus 88 tangkap terduga teroris di Surabaya
"Lanjutan perkembangan penanganan terduga teroris di Surabaya, Jhr atau AH ini pernah terlibat kasus pidana umum lalu menjalani masa hukuman di Lapas Madura. Di saat itulah dia mengenal tokoh JAD Jatim saat sama-sama menjalani masa hukuman," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, sering berinteraksi dengan tokoh JAD ketika sama-sama di Lapas Madura, akhirnya Jhr terpapar radikalisme.
"Karena pergaulan sehari-hari, ada penularan pembelajaran paham radikal yang diterima Jhr sampai dia bergabung dengan JAD Jawa Timur dan ditangkap Densus 88," katanya.
Baca juga: Terduga teroris Jh ditangkap di kantor ekspedisi di Surabaya
Selain menangkap Jhr, Densus 88 juga menyita barang bukti dari warga Kabupaten Malang itu berupa dua pucuk pistol jenis FN, satu laras panjang beserta ratusan amunisi.
Kelompok JAD diketahui terkait dengan sejumlah peristiwa teror di Indonesia, di antaranya bom molotov di gereja di Samarinda pada 2016, bom Thamrin pada 2016, bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta pada 2016, bom Kampung Melayu pada 2017, dan bom Surabaya pada 2018.
Baca juga: Polri: Situasi kamtibmas kondusif
Pada Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan membekukan organisasi JAD serta menyatakan JAD sebagai kelompok terlarang.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020