Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Gembong Yudha, di Pontianak, Sabtu, mengatakan, pengungkapan kasus yang melibatkan warga negara asing tersebut, karena kedapatan membawa atau memiliki narkoba jenis ganja cair.
Baca juga: Sepekan kriminalitas, kasus narkoba sampai pelawan polisi ditangkap
Ia menjelaskan kronologi penangkapan WNA itu, diawali informasi dari kantor Bea Cukai Pontianak, sekitar pukul 13.00 WIB Jumat lalu (6/4), tim Subdit 1 menerima informasi dari Kantor Bea Cukai Pontianak ada paket dari Amerika Serikat yang diduga berisi narkotika jenis ganja cair.
Atas informasi itu, polisi menyita paket itu dan memeriksanya ke Puslabfor Polri di Jakarta, dan menyelidiki alamat penerima. “Kami menuju alamat tujuan pengiriman, yaitu di BLKI Pontianak Tenggara, namun penerima paket atas nama tersebut tidak ada di tempat," ujarnya.
Baca juga: Penjual ganja cair via "Facebook" diringkus polisi
Kemudian, menurut dia, pihaknya baru mengetahui keberadaan WNA ini, Jumat (24/4) yang berada di daerah Serimbu, Kabupaten Landak. Mengetahui lokasi pasti yang bersangkutan, maka tim polisi menangkap dia..
"Dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terkait paket kiriman dari Amerika Serikat tersebut, positif mengandung 5F MDMB PICA atau biasa disebut ganja cair," katanya.
Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020