"Perlu pula dijelaskan sanksi-sanksi bagi masyarakat pelanggar PSBB, mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan izin," kata Adi Sutarwijono di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, penegakan hukum adalah salah satu pembeda antara situasi sebelum dan setelah penerapan PSBB di Surabaya.
Sesuai dengan jadwal, PSBB di Surabaya akan dilaksanakan pada hari Selasa (28/4) hingga Senin (11/5).
Baca juga: Wali Kota Surabaya pimpin sosialisasi PSBB ke Pasar Genteng
Adi memandang penting masyarakat mendapat penjelasan yang detail apa saja yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Surabaya.
"Maka, kami meminta Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi PSBB dengan cepat, intensif, dan masif," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.
Pada saat sosialisasi, juga perlu ditekankan tiga kata kunci di masa pendemi COVID-19, yakni tetap di rumah (stay at home), pakai masker, dan jaga jarak (social distancing dan physical distancing).
"Itu adalah hal praktis yang bisa dilakukan individu-individu dan keluarga," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sosialisasi itu setidaknya mencakup hal-hal dasar dan praktis agar orang awam pun bisa mencerna. Hal ini tentunya bisa disampaikan dengan bahasa yang mudah dan dikenal masyarakat, seperti bahasa Indonesia, bahasa Suroboyo, dan Madura.
Sosialisasi itu juga dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif, misalnya dengan menyebar potongan-potongan poster dan video yang di-share melalui berbagai saluran media sosial dan grup-grup WA (WhatsApp), atau dirilis melalui media cetak dan elektronik.
Baca juga: Beberapa poin penting PSBB yang perlu diperhatikan warga Surabaya
Baca juga: Saat PSBB, warga tanpa kepentingan mendesak dilarang masuk Surabaya
"Sosialisasi saya sebut berlangsung masif karena melibatkan seluruh jaringan pemerintahan, jaringan sosial, dan jaringan ekonomi, level RT/RW, komunitas-komunitas, hingga pribadi-pribadi warga di setiap rumah," katanya.
Prinsipnya, kata dia, sosialisasi adalah pemenuhan hak informasi, sesuatu yang sangat mendasar bagi masyarakat. Masyarakat berhak tahu dan tersadar terkait dengan kebijakan apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dengan tujuan menghentikan penyebaran virus corona.
"Harus disadari bahwa Perwali 16/2020 tentang PSBB bukanlah produk hukum yang biasa karena berbeda dari perwali-perwali lain. Ini karena dibuat dibuat dalam waktu cepat dan harus lekas-lekas diterapkan," katanya.
Ia melanjutkan, "Hal itu mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol. Meski telah diundangkan Pemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti, dan memahami produk hukum itu."
Baca juga: Pemkot Surabaya diminta simulasikan PSBB
Keberhasilan PSBB ini, menurut Adi, selain karena kerja keras pemerintah, segenap tenaga medis, dan aparatur keamanan, juga harus ditopang partisipasi publik dalam bentuk ketaatan masyarakat.
"Tanpa partisipasi publik dan tanpa ketaatan warga masyarakat, mustahil PSBB berhasil menghentikan pendemi COVID-19," katanya menekankan.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020