• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah targetkan penurunan emisi karbon 29 persen pada 2030

Pemerintah targetkan penurunan emisi karbon 29 persen pada 2030

25 April 2020 20:05 WIB
Pemerintah targetkan penurunan emisi karbon 29 persen pada 2030
Petugs sedang mengukur emisi dari gas buang sebuah mobil berbahan bakar gasoline keluaran tahun setelah 2007. Untuk mobil produksi 2007 ke atas, produksi gas CO atau karbon monoksida tidak boleh lebih dari 1,5 persen dan menghasilkan hidrokarbon (HC) kurang dari 200 ppm. (istimewa)
Pemerintah meningkatkan target Nationally Determined Contribution (NDC) untuk penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen melalui pendanaan APBN/APBD serta 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan komitmen pemerintah pusat maupun daerah menjadi fondasi dalam penanggulangan dampak kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim.

“Peningkatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan faktor katalis dalam hal pengendalian perubahan iklim, khususnya di aspek tata kelola maupun pendanaan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pemerintah pusat menawarkan replikasi konsep dan metodologi penandaan anggaran perubahan iklim di daerah atau Regional Climate Budget Tagging (RCBT) untuk mengidentifikasi capaian aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah dalam hal perbaikan tata kelola.

Baca juga: Berkat OJK sebanyak 134 bank berhasilkan turunkan emisi karbon

Penerapan RCBT diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah secara transparan dan akuntabel.

Tak hanya itu, BKF turut menawarkan pengalokasian dana publik di setiap level pemerintahan berlandaskan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) yaitu melalui kerangka Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).

Febrio menjelaskan, melalui kerangka TAPE TAKE maka setiap kabupaten atau desa akan memiliki peluang mendapat alokasi bantuan keuangan provinsi atau Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten yang lebih besar.

Sementara itu, untuk dukungan pendanaan perubahan iklim lembaga internasional seperti Green Climate Fund (GCF) diharapkan mampu dimanfaatkan oleh daerah sebagai alternatif pembiayaan non-publik.

“BKF selaku NDA GCF menjadi penghubung utama antara Indonesia dengan GCF. Pelaksana proyek perubahan iklim nasional dapat mengajukan proposal pendanaan GCF kepada Sekretariat NDA GCF Indonesia setiap saat,” ujar Febrio.

Selain itu, BKF juga telah mengadakan inisiatif tambahan yakni kegiatan Call for Project Concept Note (PCN) untuk meningkatkan peluang akses pendanaan GCF di Indonesia sehingga dapat menyediakan bimbingan teknis yang bertujuan meningkatkan kapasitas entitas nasional.

“Itu termasuk pemrakarsa proyek atau program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah dalam upaya memenuhi kriteria investasi GCF yang dibutuhkan untuk pengajuan proposal pendanaan kepada GCF,” katanya.

Sejauh ini, NDA GCF Indonesia telah menerima 167 usulan proyek mitigasi dan atau adaptasi perubahan iklim dengan total permohonan pendanaan sebesar 1,3 miliar dolar AS yang berasal dari berbagai entitas nasional.

Baca juga: Bappenas dorong pembangunan rendah karbon

“Saat ini usulan proyek telah tersaring menjadi 47 usulan Concept Note dengan total kebutuhan pendanaan sebesar 700 juta dolar AS,” katanya.

Dari 47 usulan proyek tersebut ada empat Concept Note berasal dari inisiatif pemerintah daerah yakni konsorsium Bappeda Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Maluku dengan proyek peningkatan kapasitas pemda serta stakeholdernya.

Kemudian, Bappeda Maluku proyek adaptasi dan mitigasi ekosistem Mangrove di Pulau Aru dan pemerintah Kota Jambi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mitigasi GRK.

Selanjutnya, Pokja REDD+ Kalimantan Barat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat dengan proyek mitigasi provinsi dalam mencapai target perubahan iklim nasional.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020