• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, aturan kendaraan di Jabodetabek hingga Mari Elka soal corona

Kemarin, aturan kendaraan di Jabodetabek hingga Mari Elka soal corona

26 April 2020 08:54 WIB
Kemarin, aturan kendaraan di Jabodetabek hingga Mari Elka soal corona
Polisi memberhentikan pengendara motor yang melintas di perbatasan Bekasi dengan Karawang daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Hari kedua penerapan larangan mudik banyak pengendara yang tidak menerapkan jarak sosial dan tidak menggunakan masker. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Sabtu (25/4) kemarin, mulai dari kendaraan pribadi dan umum yang masih beredar di Jabodetabek hingga kata Mari Elka soal perbedaan krisis 2008 dan saat pendemi COVID-19.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. Kemenhub: Kendaraan pribadi dan angkot dapat beredar di Jabodetabek

Kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan atau angkot di Jabodetabek tetap dapat melintas antarwilayah di dalam Jabodetabek karena Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Penegasan tersebut perlu disampaikan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengingat banyaknya pertanyaan berbagai pihak sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca selengkapnya di sini


2. Wall Street menguat, terangkat sentimen positif stimulus Trump

Saham-saham di Wall Street menguat pada akhir perdagangan Jumat (Sabtu pagi WIB), karena sentimen pasar terangkat oleh kemajuan dalam paket bantuan virus corona di Amerika Serikat.

Indeks Dow Jones Industrial Average meningkat 260,01 poin atau 1,11 persen, menjadi ditutup di 23.775,27 poin. Indeks S&P 500 naik 38,94 poin atau 1,39 persen, menjadi berakhir di 2.836,74 poin. Indeks Komposit Nasdaq ditutup naik 139,77 poin atau 1,65 persen, menjadi 8.634,52 poin.

Baca selengkapnya di sini

3. Pertamina prediksi konsumsi BBM turun 20 persen akibat larangan mudik

Kebijakan untuk larangan mudik pada Ramadhan tahun ini akibat mewabahnya virus corona baru atau COVID-19 membuat konsumsi BBM diprediksi turun sebesar 20 persen.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman melalui informasi tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik, seluruh SPBU di jalur utama tetap beroperasi untuk mengamankan pasokan BBM bagi angkutan logistik, sembako, alat kesehatan serta angkutan kebutuhan penting lainnya yang diperbolehkan beroperasi.

Baca selengkapnya di sini

4. Perubahan tren pasca-COVID-19 diperkirakan kondusif bagi pariwisata

Perubahan tren pascapandemi COVID-19 diperkirakan akan kondusif dan membawa dampak positif bagi sektor pariwisata termasuk di Indonesia sehingga harus dipersiapkan sedari dini.

Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu mengatakan pihaknya terus mempersiapkan perubahan tren baru berwisata usai pandemi COVID-19.

Baca selengkapnya di sini


5. Kata Mari Elka soal perbedaan krisis 2008 dan saat pandemi COVID-19

Direktur Pelaksana Bank Dunia Mari Elka Pangestu menyampaikan soal beda krisis ekonomi yang terjadi pada 2008 dengan saat pandemi COVID-19 pada 2020.

“Jika kita bandingkan dengan 2007, di 2020 situasi sejak awal sudah melemah. Di 2008 tidak, namun kemudian terjadi krisis,” kata Mari Elka pada Public Webinar yang digelar Center for Strategic and International Studies (CSIS), Sabtu.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Kemenhub: Pelanggar larangan mudik akan diminta putar balik
Baca juga: Jam malam siap diberlakukan di Surabaya saat PSBB
Baca juga: Faisal Basri kritik proyeksi IMF terkait pertumbuhan ekonomi 2021

 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020