• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub: Pelanggar larangan mudik akan diminta putar balik

Kemenhub: Pelanggar larangan mudik akan diminta putar balik

23 April 2020 16:23 WIB
Kemenhub: Pelanggar larangan mudik akan diminta putar balik
Petugas Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, mengarahkan kendaraan pendatang dengan tujuan berwisata ke wilayah Cianjur, untuk kembali ke kotanya masing-masing sebagai upaya antisipasi merebaknya COVID-19 di wilayah hukum Cianjur, Senin (30/3). ANTARA/Ahmad Fikri

tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya.

"Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya," kata Adita dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakara, Kamis.

Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.

Baca juga: Larangan mudik efektif berlaku Jumat pukul 00.00 WIB
Baca juga: Polda Sumut perketat pengamanan awasi mudik Lebaran


Adita mengatakan pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.

"Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja," tuturnya.

Pelarangan kendaraan memang dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Baca juga: Pemerintah akui tidak mudah larang tradisi mudik
Baca juga: Terminal Kalideres tunggu ketetapan untuk larang pemudik pulang


Larangan sementara itu diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar, zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran COVID-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi COVID-19," katanya.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

Baca juga: Terminal Kalideres tunggu ketetapan untuk larang pemudik pulang
Baca juga: Volume kendaraan keluar Jakarta naik jelang larangan mudik
Baca juga: Pemprov Lampung perketat pintu masuk, antisipasi arus pemudik

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020