• Beranda
  • Berita
  • Tersangka kasus rokok ilegal dititipkan di tahanan Bea Cukai Pusat

Tersangka kasus rokok ilegal dititipkan di tahanan Bea Cukai Pusat

26 April 2020 17:28 WIB
Tersangka kasus rokok ilegal dititipkan di tahanan Bea Cukai Pusat
Baliho berisi ajakan memberantas rokok ilegal dengan ilustrasi dipenjara bagi yang terlibat. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Tersangka kasus peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, dititipkan di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, menyusul rumah tahanan setempat tidak menerima tahanan titipan baru di tengah pandemi COVID-19.

"Salah satu tahanan yang dititipkan di Kantor Bea Cukai Pusat, yakni hasil penindakan di Jepara pada tanggal 21 April 2020 yang pelakunya mencoba mengirimkan rokok ilegal melalui jasa ekspedisi," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Minggu.

Baca juga: Bea Cukai Kudus tangkap pengedar rokok ilegal lewat jasa ekspedisi

Ia memperkirakan tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan hingga 60 hari ke depan.

Untuk itu, kata dia, pelaku lain yang tertangkap juga akan diperlakukan sama selama di Kudus belum ada tempat penitipan tahanan.

"Jika tidak ingin mengalami hal serupa seperti yang dialami warga Jepara tersebut, jangan pernah terlibat dalam peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal senilai Rp451,68 juta

Awalnya, kata dia, tersangka hendak dititipkan di Rutan Kelas IIB Kudus, namun informasinya ada aturan dari pusat bahwa selama pandemi COVID-19 tidak menerima tahanan titipan baru yang dimungkinkan demi mencegah penularan COVID-19.

Demikian halnya, ketika hendak dititipkan di ruang tahanan Polres Kudus juga tidak bisa karena penuh dengan tahanan berbagai kasus tindak pidana.

Sementara ruang tahanan yang dimiliki Bea Cukai Kudus belum memenuhi syarat karena selama ini hanya sebagai ruang tahanan sementara.

Baca juga: KPPBC Kudus gagalkan pengiriman 81.600 batang rokok ilegal

Tersangka pengedar rokok ilegal yang dititipkan di Bea Cukai Pusat, sebelum dikirim terlebih dahulu dilakukan rapid test (tes cepat) corona untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat termasuk bebas dari COVID-19.

Pelaku bersinisial MI (33) terduga peredaran rokok ilegal yang ditangkap di jasa ekspedisi pada 21 April 2020, terbukti memiliki rokok ilegal yang hendak dikirim ke pemesan tanpa dilekati pita cukai sejumlah 96.000 batang.

Perkiraan nilai barang dari seluruh rokok ilegal tersebut sebesar Rp97,92 juta, serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp56,95 juta.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020