• Beranda
  • Berita
  • 3.235 tenaga kerja se-Kalbar dirumahkan akibat COVID-19

3.235 tenaga kerja se-Kalbar dirumahkan akibat COVID-19

26 April 2020 17:39 WIB
3.235 tenaga kerja se-Kalbar dirumahkan akibat COVID-19
Dokumentasi. Polda Kalbar dan Rumah Jurnalis Pontianak bersinergi membantu masyarakat terdampak COVID-19 dengan menbagikan ratusan paket bantuan bahan pokok. (Foto Slamet Ardiansyah)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Ignasius mengatakan berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sampai tanggal 24 kemarin, terdapat 3.235 tenaga kerja se-Kalbar yang dirumahkan.

"Dari 3.235 tenaga kerja yang dirumahkan tersebut, 621 orang di antaranya merupakan dampak dari pandemi COVID-19. Data itu terhimpun hingga 24 April 2020," kata Ignasius di Pontianak, Minggu.

Menurutnya, kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah, tergantung dari keadaan perusahaan yang ada di Kalbar dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang masih terjadi saat ini.

Baca juga: Pelabuhan Padangbai hanya izinkan akses transportasi bagi korban PHK

Iganasius mengatakan berdasarkan rekapitulasi laporan tenaga kerja di-PHK dan dirumahkan, ada 161 perusahaan yang terlibat. Kemudian soal gaji ataupun tunjangan kerja, Iganasius menyatakan hal itu tergantung dari perusahaannya bagaimana kesepakatan dengan para pekerja.

"Jadi semua tergantung dari kesepakatan perusahaan dengan para pekerja. Biasanya tenaga kerja yang bermasalah lapor ke kita, mungkin ada juga yang lapor ke dinas kabupaten/kota. Provinsi sementara ini masih tangani masalah-masalah yang lama," katanya.

Sementara itu, melihat mulai banyaknya tempat usaha di Kubu Raya yang sementara waktu menghentikan aktivitas usahanya secara tak langsung membuat karyawan dirumahkan.

"Kami juga memaklumi dengan kondisi sulit seperti saat ini membuat banyak pelaku usaha yang sementara waktu menutup usahanya sehingga pada akhirnya juga membuat banyak karyawan yang ikut dirumahkan," kata anggota DPRD Kubu Raya, Amri.

Baca juga: Anggota DPR ingin data PHK dampak COVID-19 akurat

Meski memahami kian lesunya geliat dunia usaha saat ini, namun Amri mengimbau para pelaku usaha untuk tetap memberikan perhatian bagi para karyawan masing-masing. "Walaupun mungkin banyak karyawan yang dirumahkan kami.berharap pihak perusahaan bisa tetap memberikan tunjangan walaupun memang diakui di sisi lain ini menjadi berat di perusahaan seperti hotel atau pusat perbelanjaan, Karena dengan sepinya pengunjung membuat mereka tidak bisa memiliki penghasilan seperti hari-hari normal biasanya," tuturnya.

Dalam kondisi seperti saat ini lanjut Amri tentu sangat diperlukan kerja sama dan solidaritas semua pihak .

"Pihak pemerintah daerah Kubu Raya saya nilai juga perlu mendata semua karyawan swasta yang terdampak COVID-19 dan nantinya bisa diberikan bantuan seperti kebutuhan pokok dan sejenisnya untuk meringankan beban para karyawan yang dirumahkan," katanya.

Baca juga: Ketua MPR: Pemerintah-Polri tingkatkan kewaspadaan dampak COVID-19

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020