• Beranda
  • Berita
  • KSOP Pangkalbalam larang kapal penumpang beroperasi

KSOP Pangkalbalam larang kapal penumpang beroperasi

27 April 2020 12:29 WIB
KSOP Pangkalbalam larang kapal penumpang beroperasi
Kepala KSOP Pangkalbalam, Izuar (Babel.antaranews.com/Aprionis)

Kami mengimbau masyarakat tetap di rumah dan tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan larangan kapal penumpang beroperasi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kami sudah memberlakukan kapal tidak boleh lagi mengangkut penumpang," kata Kepala KSOP Pangkalbalam, Izuar, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan kebijakan larangan sementara operasi kapal penumpang ini mengacu Permenhub Nomor 25/2020, sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Pelabuhan Pangkalbalam dan Belinyu Kabupaten Bangka.

Selain itu, larangan ini juga berdasarkan kebijakan Gubernur Kepulauan Babel yang menutup sementara pelabuhan penumpang untuk mencegah masuknya penumpang terpapar virus berbahaya ini.

"Kami mengimbau masyarakat tetap di rumah dan tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini," ujarnya.
Baca juga: Ratusan warga Babel menumpuk di Pelabuhan Palembang


Menurut dia, dalam mengoptimalkan pengamanan dan pengawasan kebijakan ini, pihaknya bekerja sama dengan INSA dan operator kapal penumpang agar tidak ada lagi masyarakat yang mudik menggunakan transportasi laut antarpulau.

"Kami meminta operator kapal tidak lagi melayani atau menjual tiket kapal. Jangan sampai masyarakat masih membeli tiket kapal, karena ketidaktahuannya terkait larangan operasi kapal-kapal penumpang ini," katanya.

Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan mengatakan kebijakan menutup lalu lintas orang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Pangkalbalam, Tanjung Gudang Belinyu, Tanjung Pandan Belitung dan pelabuhan lainnya ini berdasarkan ketetapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan mudik Lebaran untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Keputusan Presiden ini harus kita jalankan, makanya semua pintu masuk pelabuhan ditutup untuk lalu lintas orang khususnya pemudik dari daerah zona merah," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan menutup pelabuhan untuk lalu lintas orang ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Corona virus dari zona merah.

"Ini upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona, karena pemudik yang terus berdatangan berpotensi membawa dan menyebarkan virus berbahaya ini di kampung halamannya," katanya pula.
Baca juga: Babel periksa kesehatan awak kapal kargo asing

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020