Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) merestrukturisasi kredit dan mendampingi mitra pengakses dana bergulir yang terdampak COVID-19.Kebijakan yang disiapkan Kementerian Koperasi dan UKM bersama LPDB-KUMKM berupa restrukturisasi pembiayaan bagi penerima dana bergulir
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah kebijakan guna menjaga aktivitas perekonomian koperasi dan UMKM tetap kondusif.
“Kebijakan yang disiapkan Kementerian Koperasi dan UKM bersama LPDB-KUMKM berupa restrukturisasi pembiayaan bagi penerima dana bergulir LPDB-KUMKM yaitu koperasi dan UMKM,” kata Supomo.
Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi mitra LPDB-KUMKM tersebut kata dia, merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari semakin menyebarnya COVID-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.
Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan berbentuk penundaan pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman/pembiayaan.
”Mitra LPDB-KUMKM yang berhak mendapat kebijakan tersebut adalah koperasi dan UKM,” katanya.
Mereka dapat mengirimkan surat permohonan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM c.q Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan dikirimkan ke alamat kantor LPDB-KUMKM di Jalan Letjend MT Haryono Kav. 52-52 Pancoran Jakarta Selatan 12770, atau melalui surat digital (email) dengan alamat: info@danabergulir.com. Surat permohonan restrukturisasi pinjaman tersebut ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kelonggaran atau relaksasi pinjaman itu kata dia, dapat diberikan untuk mitra-mitra LPDB-KUMKM yang memiliki status kolektibilitas lancar atau kurang lancar saat kebijakan tersebut dikeluarkan. Selain itu, restrukturisasi pinjaman diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Penerima restrukturisasi juga wajib untuk memberikan laporan kepada LPDB-KUMKM sesuai hak dan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dengan direksi LPDB-KUMKM.
Terkait kebijakan restrukturisasi pinjaman LPDB-KUMKM, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, serta LPDB-KUMKM wajib melaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM setiap bulannya.
Supomo berharap sejumlah skema program relaksasi dan restrukturisasi tersebut mampu meringankan beban koperasi dan UMKM di Indonesia.
Hingga April 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp113,1 miliar atau 6,11 persen dari target penyaluran tahun 2020 yakni sebesar Rp1,85 triliun.
“Akumulasi penyaluran dana bergulir sejak tahun 2008 hingga 2020 berjumlah Rp10,37 triliun, dengan jumlah mitra yang disalurkan sebanyak 3.020 mitra,” kata Supomo.
Sasaran mitra yang menerima dana pinjaman LPDB-KUMKM di tengah kondisi pandemi COVID-19, di antaranya koperasi yang terkena dampak signifikan akibat wabah, koperasi yang memiliki usaha berbasis ekspor baik langsung maupun anggotanya, dan koperasi bidang kesehatan terutama koperasi karyawan yang mendukung operasional rumah sakit melalui pinjaman/pembiayaan dana BPJS atau produksi alat kesehatan.
Selain itu, koperasi yang bergerak dalam sektor atau program prioritas Kemenkop, koperasi yang usahanya telah mendukung perekonomian setempat, dan koperasi yang usahanya di bidang substitusi impor juga menjadi sasaran utama mitra penerima dana LPDB-KUMKM.
Baca juga: LPDB mendata KUMKM terdampak COVID-19 untuk restrukturisasi pinjaman
Baca juga: Lembaga pengelola dana KUMKM bantah tunda implementasi digitalisasi
Baca juga: Menteri Teten alokasikan seluruh LPDB-KUMKM untuk koperasi
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020