• Beranda
  • Berita
  • Satpol PP tutup paksa 20 toko yang langgar aturan PSBB di Kota Bandung

Satpol PP tutup paksa 20 toko yang langgar aturan PSBB di Kota Bandung

27 April 2020 15:26 WIB
Satpol PP tutup paksa 20 toko yang langgar aturan PSBB di Kota Bandung
Satpol PP menyegel tempat hiburan yang masih buka. ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menutup 20 toko secara paksa pada masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.

"Masih ada beberapa toko dan ritel yang melebihi jam operasional. Kami langsung menutup toko itu dengan menempelkan stiker. Penutupan operasional ini hingga 5 Mei 2020," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Bandung, Senin.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwali) tentang Pelaksanaan PSBB, hanya toko bahan pokok, pasar, toko kesehatan, binatu, dan restoran yang masih boleh beroperasi. Selain itu, toko yang bergerak dalam sektor lain tidak diperkenankan untuk beroperasi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jabar: Kedisiplinan warga kunci keberhasilan PSBB

Baca juga: Persib Bandung ajak masyarakat disiplin PSBB


Toko modern atau pasar swalayan diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan pasar tradisional diperbolehkan buka pada pukul 04.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Kepada pemilik toko yang ditutup secara paksa itu, Rasdian mengatakan bahwa pihaknya bakal memberikan sanksi yang berlaku sesuai dengan perwali, di antaranya berupa sanksi administrasi, teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usaha.

"Semalam saja kurang lebih 20 toko dari yang dikecualikan kami tutup. Ini merupakan tidak lanjut atas pengaduan dari masyarakat juga," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah memastikan saat ini sebanyak 21 mal di Kota Bandung telah menaati perwali dengan menutup aktivitasnya.

Namun, kata dia, pasar swalayan dan apotek yang ada di dalam mal diperbolehkan beroperasi. Begitu pula, restoran yang ada di dalam mal juga boleh beroperasi dengan catatan tidak menyediakan tempat untuk makan.

Baca juga: Berboncengan sepeda motor kini dilarang masuk Kota Bandung saat PSBB

Menurut dia, awalnya tidak semua pengusaha paham aturan PSBB, seperti banyak toko emas, toko baju, dan bengkel yang membuka usahanya. Namun, lewat sosialisasi secara bertahap akhirnya para pengusaha mulai taat dan menutup usahanya.

"Kalau ada yang melanggar aturan kesekian kalinya, kami tidak segan-segan menutupnya. Sebelum PSBB masih dalam imbauan, ini sudah hari ke-6 jadi sudah tidak ada toleransi lagi. Kami tutup toko atau gerainya," kata Elly.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020