• Beranda
  • Berita
  • Mendes PDTT minta kepala daerah permudah penyaluran BLT Dana Desa

Mendes PDTT minta kepala daerah permudah penyaluran BLT Dana Desa

27 April 2020 16:00 WIB
Mendes PDTT minta kepala daerah permudah penyaluran BLT Dana Desa
Ilustrasi BLT DD (net)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta kepala daerah untuk membantu mempermudah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk warga desa kurang mampu yang terdampak COVID-19.

"Saya mengajak kepada seluruh bupati untuk memberikan kemudahan kepada desa dalam melaksanakan penyaluran BLT karena ini urusan kemanusiaan," kata Mendes PDTT dalam temu media via konferensi video di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kemendes PDTT catat 8.157 desa sudah cairkan BLT Dana Desa

Baca juga: Kemendes PDTT umumkan BLT Dana Desa sudah mulai diterima warga miskin


BLT Dana Desa adalah bantuan yang diambil dari dana desa untuk warga yang tergolong prasejahtera dan terdampak COVID-19, baik langsung maupun tidak langsung.

Pria yang akrab disapa Gus Menteri itu berharap tidak ada langkah apapun yang mempersulit, baik pencairan maupun penyaluran BLT Dana Desa kepada orang yang membutuhkan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak ibu bupati yang sudah memberikan kemudahan kepada kepala desa dan warga desa yang sangat membutuhkan untuk penyaluran BLT Dana Desa ini," kata Gus Menteri.

Gus Menteri bersyukur sampai saat ini Kemendes PDTT belum menerima laporan adanya upaya untuk menghambat penyaluran BLT Dana Desa.

Baca juga: Mendes tegaskan BLT dana desa dalam bentuk uang

Baca juga: Mendes: BLT COVID-19 disalurkan pada April hingga Juni


Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan pemerintah desa dengan metode nontunai atau lewat fasilitas perbankan setiap bulan. Untuk desa yang tidak memiliki bank atau jauh dari kantor cabang bank, jika amat sangat terpaksa baru menggunakan opsi tunai.

Pendaftaran untuk BLT Dana Desa harus dilakukan melalui Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan pendataan terfokus di tingkat RT, RW dan desa. Data yang sudah dikumpulkan harus diverifikasi oleh musyawarah desa yang kemudian ditandatangani oleh kepala desa.

Dokumen yang sudah diverifikasi itu kemudian dilaporkan kepada bupati lewat camat dan pelaksanaan program BLT Dana Desa dapat dilakukan selambatnya lima hari kerja per tanggal diterima oleh kecamatan.

Baca juga: Pemprov Jatim siap distribusikan BLT dana desa Rp2,32 triliun

Dana Desa akan dialokasikan dalam bentuk BLT yang menyasar lebih dari 12 juta warga desa prasejahtera terdampak COVID-19 sebesar Rp22,477 triliun.

Sampai hari ini (Senin, 27/4), Kemendes PDTT mencatat sekitar 8.157 desa mencairkan BLT Dana Desa sekitar Rp70 miliar.
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020