• Beranda
  • Berita
  • PPDI: Negara harus hadir jika disabilitas terjangkit COVID-19

PPDI: Negara harus hadir jika disabilitas terjangkit COVID-19

27 April 2020 16:16 WIB
PPDI: Negara harus hadir jika disabilitas terjangkit COVID-19
Seorang penjahit warga disabilitas yang sedang proses produksi alat pelindung diri (APD) masker yang banyak dibutuhkan di tengah wabah COVID-19 di Dukuh Banjarrejo, Desa Candi, Kecamatan Ampel Boyolali, Jateng , Minggu (26/4/2020).. (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menyatakan negara harus hadir bagi para penyandang disabilitas jika ada di antara mereka terjangkit COVID-19, sebab mereka memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.

"Satu saja penyandang disabilitas terkena COVID-19, negara harus hadir," kata Ketua Umum PPDI Gufroni Sakaril saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Baca juga: Forum Akademisi sayangkan penolakan disabilitas positif COVID-19

Hal tersebut disampaikan terkait adanya sejumlah anak penyandang disabilitas ganda dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Ganda Rawinala yang positif COVID-19, kemudian ditolak oleh RS Darurat Wisma atlet beberapa waktu lalu.

Ia menyayangkan kejadian tersebut, sebab walau bagaimana pun, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perawatan sebagaimana diperoleh warga nondisabilitas.

Menurutnya, alasan penolakan tersebut bukan karena kekurangan fasilitas termasuk ruangan melainkan tidak ada pendamping untuk melakukan isolasi mandiri.

Padahal, sebenarnya hal itu sudah menjadi kewajiban bagi seluruh rumah sakit untuk memberikan pelayanan bagi siapapun yang terjangkit COVID-19, termasuk para disabilitas.

Baca juga: Berkah pandemi corona, warga disabilitas kebanjiran pesanan masker

Baca juga: Kemensos segera salurkan bansos reguler bagi penyandang disabilitas


"PR-nya adalah bagaimana menyediakan pendamping supaya ada pendampingan, sebab penyandang disabilitas termasuk tuna netra butuh pendamping dan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai," katanya.

Ia mengatakan jika penyandang disabilitas positif COVID-19 tersebut hanya ditangani di sekolah, tentu fasilitasnya tidak memadai. Apalagi jika tidak ditangani oleh tenaga medis dan tanpa dilengkapi APD.

Sebab, kata dia, ditakutkan nantinya malah menularkan pada orang lain. Namun, jika memang terpaksa ditangani di lokasi lain yang bukan rumah sakit, ia meminta sebaiknya tetap ditangani dan didampingi oleh tenaga medis, baik perawat ataupun dokter.

"Idealnya dirawat di rumah sakit, sebab mereka terjangkit COVID-19 disertai gejala termasuk demam, takutnya nanti sesak napas, kan butuh ventilator. Namun, jika terpaksa di tempat lain, disediakan pendamping dan APD yang memastikan penyandang disabilitas itu dapat penanganan baik sesuai standar penanganan COVID-19," katanya.

Baca juga: Pendistribusian bansos COVID-19 ikut dibantu BLBI Abiyoso Kemensos

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020