• Beranda
  • Berita
  • Krisis COVID-19, Ketum PAN minta DPR RI hati-hati bahas RUU

Krisis COVID-19, Ketum PAN minta DPR RI hati-hati bahas RUU

27 April 2020 18:03 WIB
Krisis COVID-19, Ketum PAN minta DPR RI hati-hati bahas RUU
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). ANTARA/Harianto
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meminta anggota Fraksi PAN DPR RI berhati-hati membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan masyarakat luas di tengah krisis akibat pandemi COVID-19 saat ini.

Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi DPR RI M. Ali Taher Parasong dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan omnibus law di Jakarta, Senin.

"Disampaikan Ketua Umum PAN bahwa memperhatikan perkembangan penanganan pandemi COVID-19 merupakan musibah bencana nasional. Maka, kami perlu hati-hati di dalam melakukan pembahasan setiap RUU yang berkaitan dengan rakyat banyak," kata Ali.

Berdasarkan pernyataan Ketua Umum PAN tadi, Fraksi PAN DPR RI menyatakan sikap untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Rapat Baleg DPR timbang nama baru untuk RUU Cipta Kerja

Baca juga: Apindo ingin penjelasan soal penundaan klaster ketenagakerjaan


Penundaan itu dirasa PAN perlu karena adanya 15 bab, 174 pasal, dan 1.028 halaman, serta 11 klaster dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dapat memangkas aturan dalam 79 undang-undang yang pernah disahkan DPR RI sebelumnya.

Karena banyaknya poin yang perlu dibahas, kata dia, RUU Cipta Kerja itu harus ditunda pembahasannya supaya lebih dimatangkan dan dapat dipahami substansinya secara keseluruhan.

"Ketika terjadi RUU ini menjadi undang-undang hukum positif,  dapat berlaku secara utuh, secara baik, dan juga secara menyeluruh tentang peningkatan ekonomi nasional kita," kata Ali.

PAN juga berpandangan terkait dengan judul RUU Cipta Kerja perlu diperbaiki supaya tidak mengesankan bahwa undang-undang tersebut lebih dominan untuk kepentingan pemilik modal daripada kepentingan nasional.

Ali Taher mengatakan bahwa PAN mengusulkan judulnya diganti menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Penguatan Ekonomi Nasional.

"Kenapa penguatan ekonomi nasional? Karena memang terjadi degradasi di dalam penurunan pertumbuhan ekonomi nasional kita beberapa tahun terakhir, apalagi dalam keadaan COVID-19 ini," kata Ketua Mahkamah Partai PAN periode 2020—2025 itu.

Baca juga: Terkait Ciptaker, DPR: pernyataan Presiden sesuai keinginan Baleg

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020