• Beranda
  • Berita
  • Wali Kota Banjarbaru ajukan usulan PSBB ke Menkes

Wali Kota Banjarbaru ajukan usulan PSBB ke Menkes

27 April 2020 19:15 WIB
Wali Kota Banjarbaru ajukan usulan PSBB ke Menkes
Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani. (ANTARA/Ist)
Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengirimkan surat terkait usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto.

"Kami sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalsel terkait usul PSBB dan langsung diteruskan ke Menkes yang memutuskan disetujui atau tidak rencana pembatasan sosial tersebut," ujarnya di Banjarbaru, Senin.

Wali Kota meyakini usul PSBB itu disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan karena sudah dilampiri rekomendasi dari Gubernur sehingga PSBB bisa diberlakukan di kota setempat.

Di sisi lain, pemberlakuan PSBB di Banjarbaru untuk mendukung langkah serupa yang sudah dilakukan Pemkot Banjarmasin sehingga Banjarbaru dan dua kabupaten lain yang bertetangga menjadi pendukung kebijakan itu.

Baca juga: Satu anggota Polres Banjarbaru positif COVID-19

Baca juga: Untuk waspada, Banjarbaru-Kalsel ditetapkan zona merah COVID-19


"Dua kabupaten itu adalah Kabupaten Banjar dan Barito Kuala yang sudah mendapat rekomendasi Gubernur atas usulan PSBB sehingga kami yakin Menkes memutuskan pelaksanaan PSBB bagi ketiganya," ucap dia.

Nadjmi didampingi Wakil Wali Kota Darmawan Jaya Setiawan akan mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan dalam penerapan PSBB sehingga berjalan tertib, aman dan lancar.

Disebutkannya, persiapan diantaranya petugas lapangan termasuk dukungan personel TNI/Polri, petugas medis di rumah sakit maupun pusat layanan kesehatan hingga bahan pokok bagi masyarakat penerima manfaat.

"Petugas lapangan disiapkan agar PSBB berjalan efektif dan lancar, juga petugas medis dan sarana prasarana pendukung termasuk masyarakat penerima manfaat yang masih didata untuk menerima bantuan," ujarnya.

Dia juga akan belajar dari daerah lain yang sudah menerapkan PSBB sehingga apabila diberlakukan di Banjarbaru tidak ada kendala maupun keluhan berkaitan pembatasan tersebut.

"Kunci PSBB adalah membatasi atau melokalisir pergerakan orang agar tidak masuk secara bebas sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus dan semua akan berhasil jika didukung seluruh pihak," katanya.

Banjarbaru dinilai layak memberlakukan PSBB karena banyaknya kasus positif dan sebarannya merata di seluruh kelurahan dengan jumlah terkini 25 positif dan 190 kasus ODP.*

Pewarta: Gunawan Wibisono/Yose Rizal
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020