• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPRD Muara Enim diduga terima suap proyek Rp3 miliar

Ketua DPRD Muara Enim diduga terima suap proyek Rp3 miliar

27 April 2020 19:31 WIB
Ketua DPRD Muara Enim diduga terima suap proyek Rp3 miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (keempat kiri) didampingi Deputi Penindakan Brigjen Pol Karyoto (kedua kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menghadirkan kedua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Aries HB (kedua kanan) dan Ramlan Suryadi (ketiga kiri) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj/pri.

ROF diduga melakukan pemberian sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada AHB

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) diduga menerima suap Rp3,031 miliar terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, telah mengumumkan Aries bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

"ROF diduga melakukan pemberian sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada AHB di rumah AHB. Pemberian ini diduga berhubungan dengan "commitment fee" perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Youtube KPK, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pengatur suap proyek jalan muara enim dituntut 4 tahun penjara


ROF adalah Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari yang sebelumnya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.

Lebih lanjut, Alex mengungkapkan pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, ROF diduga memberikan "commitment fee" sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Muara Enim 2018-2019," ujarnya.

Selain itu, kata Alex, Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Selain itu, ROF juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS," ungkap Alex.
Baca juga: Terdakwa suap 16 proyek jalan Muara Enim Sumsel segera hadapi tuntutan


Pemberian itu diduga terkait dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020