• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah beri bantuan pengolah pupuk organik ke petani, ini sebabnya

Pemerintah beri bantuan pengolah pupuk organik ke petani, ini sebabnya

28 April 2020 12:01 WIB
Pemerintah beri bantuan pengolah pupuk organik ke petani, ini sebabnya
Ilustrasi: Petani mencampur kotoran sapi dengan bekatul saat pelatihan pembuatan kompos metode Bokashi yang diselenggarakan Dinas Pertanian dan Perkebunan di Desa Wonocatur, Kediri, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

Harapannya pupuk kandang ini mampu mempercepat pertumbuhan pakan ternak

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam menyediakan pupuk organik secara mandiri dan meningkatkan produktivitas tanaman.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pada tahun 2020 Kementan akan mengadakan pengolah pupuk organik sebanyak 500 unit untuk seluruh Indonesia. Khusus di Yogyakarta, Kementan mengalokasikan 9 UPPO dan 6 unit di antaranya diberikan pada Kabupaten Gunung Kidul.

"Dengan bantuan UPPO ini diharapkan petani dapat memproduksi serta menggunakan pupuk organik dan meningkatkan produksi pertanian juga pendapatan petani," kata Syahrul melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik/limbah panen tanaman, kotoran hewan/limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan rakyat, dan peternakan terutama pada kawasan pengembangan Desa Organik.

Baca juga: Petani diminta gunakan pupuk organik untuk cegah kerusakan tanah

Sementara itu  Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan UPPO terdiri dari bangunan rumah kompos, bangunan bak fermentasi, Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO), kendaraan roda 3, bangunan kandang ternak komunal dan ternak sapi.

"Hingga April ini, sudah ada 125 unit berproses untuk mendapatkan bantuan UPPO ini," kata Sarwo Edhy.

Ada pun alasan Kementan mendorong petani untuk menggunakan pupuk organik adalah untuk turut merehabilitasi tanah. Pupuk organik dapat menyediakan hara tanaman dan memperbaiki struktur tanah, baik dalam memperbaiki drainase dan pori-pori tanah.

Baca juga: Lindungi petani sebagai garda terdepan pangan saat pandemi

Sarwo Edhy mengatakan Kementan bukan mendorong substitusi pupuk kimia ke pupuk organik, namun mendorong penggunaan pupuk secara berimbang. Menurut dia, zat hara yang dibutuhkan tanaman juga terdapat dalam pupuk anorganik.

"Karenanya, petani harus seimbang dalam menggunakan kedua pupuk tersebut agar lahan sehat, produksi meningkat dan produktivitas melesat," kata dia.

Untuk itu Kementan memberikan stimulan bantuan kepada kelompok tani (poktan), yang dikelola secara swadaya berupa UPPO untuk produksi pupuk kandang sebagai pupuk dasar tanaman.

"Harapannya pupuk kandang ini mampu mempercepat pertumbuhan pakan ternak," kata Bambang.

Baca juga: Padi sehat lahan rawa hasilkan produktivitas 8 ton


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020