Sebanyak 618 orang pemudik asal berbagai daerah telah memasuki Provinsi Lampung selama periode 24 April hingga 26 April 2020, meski telah ada larangan mudik sebagai langkah pencegahan persebaran COVID-19.Pada periode 24 hingga 26 April 2020 telah tercatat ada 618 orang pemudik yang masuk ke Provinsi Lampung meski telah ada larangan mudik dari Presiden sebagai langkah mencegah persebaran COVID-19
"Pada periode 24 hingga 26 April 2020 telah tercatat ada 618 orang pemudik yang masuk ke Provinsi Lampung meski telah ada larangan mudik dari Presiden sebagai langkah mencegah persebaran COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, sebanyak 618 orang pemudik yang masuk ke Provinsi Lampung terdeteksi atas adanya kerja sama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta beragam instansi terkait.
"Semua data pemudik yang masuk ke Provinsi Lampung kami dapatkan atas kerja sama dengan berbagai instansi, dengan selalu mengirimkan notifikasi data lengkap pemudik yang masuk ke Lampung," katanya.
Ia menjelaskan, tidak semua pemudik yang masuk ke Provinsi Lampung dapat dimasukkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
"Memasukkan seseorang dalam kriteria ODP harus sesuai dengan syarat yang telah ada dalam buku panduan dari Kementerian Kesehatan yaitu seseorang yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit dengan memiliki gejala klinis seperti COVID-19, " katanya.
Langkah pencegahan persebaran, menurut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, terus dilakukan salah satunya dengan meniadakan penyeberangan lintas Merak-Bakauheni bagi pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, angkutan orang, minibus dan bus.
"Pada tanggal tanggal 27 April hingga 31 Mei 2020 penyeberangan lintasan Merak-Bakauheni tidak melayani pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, angkutan orang, minibus dan bus, sebagai langkah pencegahan persebaran COVID-19, " kata Wagub.
Menurutnya, penyeberangan akan tetap dilakukan hanya untuk mengangkut logistik, barang kebutuhan pokok, obat-obatan, alat kesehatan, kendaraan pemadam kebakaran serta mobil jenazah.
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 antardaerah, kata dia, telah diterbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang mulai di terapkan sejak tanggal 24 April 2020.
Baca juga: 1,3 juta orang berpotensi mudik, daerah terancam pusat penularan baru
Baca juga: Kakorlantas: Pelabuhan Merak sepi tanda kesadaran masyarakat tinggi
Baca juga: Semua berpotensi carrier COVID-19, Erick imbau publik tidak mudik
Baca juga: Dua lajur Tol Jakarta-Cikampek disekat untuk halau pemudik
Baca juga: Pemerintah diingatkan agar siapkan protokol kesehatan sopir barang
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020