• Beranda
  • Berita
  • 10 penumpang kapal angkutan ilegal dikarantina di Bangka Barat

10 penumpang kapal angkutan ilegal dikarantina di Bangka Barat

28 April 2020 17:22 WIB
10 penumpang kapal angkutan ilegal dikarantina di Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan saat menggelar jumpa pers penangkapan dua kapal cepat mini yang digunakan untuk angkutan penyeberangan liar. (ANTARA/ Donatus D.P)

Mereka sudah kami serahkan ke tim Gugus Tugas COVID-19 untuk dilakukan sesuai protokoler kesehatan yang berlaku dan sudah dilakukan karantina untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan

Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan sebanyak 10 orang penumpang yang masuk ke Pelabuhan Mentok menggunakan kapal angkutan ilegal sudah dikarantina.

"Mereka sudah kami serahkan ke tim Gugus Tugas COVID-19 untuk dilakukan sesuai protokoler kesehatan yang berlaku dan sudah dilakukan karantina untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Selasa.

Ia mengatakan, untuk mengurus penumpang dari dua kapal cepat mini yang difungsikan untuk angkutan penumpang dari Sungsang, Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Mentok sepenuhnya berada di tangan tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bangka Barat.

Baca juga: Tagana Yogyakarta buka dapur umum penuhi kebutuhan warga di karantina
Baca juga: Pemkab Bangka akan isolasi belasan lebih jamaah masjid


"Kewenangan kami hanya memroses para sopir yang telah melakukan usaha angkutan penyeberangan laut tanpa izin dari instansi tersebut," katanya.

Hal ini dikatakan Kapolres Adenan menanggapi penangkapan dua kapal cepat mini atau yang biasa disebut speed lidah di perairan Karangaji Mentok saat mengangkut penumpang dari Sumatera menuju Pelabuhan Mentok.
r,
Dalam penangkapan yang dilakukan tim patroli Satpolair Polres Bangka Barat pada Minggu (26/4) tersebut, polisi menahan dua orang sopi masing-masing bernama Darmawan bin Oman (56) sopir kapal cepat mini Heryadi, dan Jhon Jeni (46) sopir kapal cepat mini Putra Asmara, keduanya warga Sungsang, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sedangkan sebanyak 10 orang penumpang dua unit kapal cepat mini itu, masing masing dari kapal speed Haryadi terdiri dari Ahmad Junari (40), Kalami Jaya alias Ami (36), M. Abil zafa alias Abil (14), Nadin (6), Zena (3), dan M. Danis (5) seluruhnya warga Pangkalpinang, sedangkan empat orang yang menumpang kapal speed Putra Asmara, yaitu Kader Julia Tran Miasih (22) warga Pangkalpinang, Kadek Julia (20) warga Tobaoli, Bangka Selatan, Fera Andriyani (18) warga Pulau Besar, Bangka Selatan dan Muhammad Al Badri (18) warga Pangkalpinang.

"Selain 10 penumpang itu, dua kondektur kapal speed lidah juga masih menjalani proses karantina oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat dalam hal ini Dinas Kesehatan," katanya.

Sedangkan dua sopir kapal ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum dan diancam melanggar Undang Undang RI Nomor Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena mengoperasikan kapal angkutan di perairan tanpa izin usaha.

Baca juga: 11 ABK KM Kelud selesai jalani karantina di Pulau Galang
Baca juga: Sekda Bali: Terima kasih masyarakat tak lagi tolak karantina PMI
Baca juga: Jakarta Utara siapkan lokasi karantina pasien COVID-19

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020