Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal yang memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah dampak penyebaran wabah COVID-19.penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.
“Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: AFPI ungkap tingkat NPL "fintech lending" masih sehat selama corona
Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan masyarakat, karena selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.
“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.
Pada masa pandemi COVID-19 ini, pada April, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hinhga April 2020 sebanyak 2.486 entitas.
Tongam juga meminta masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.
Selain itu, pada April ini, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi temukan lagi 388 "fintech lending" ilegal
Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan, 12 Penawaran Investasi Uang, 2 Multi Level Marketing, 1 Perdagangan Forex, 1 Cryptocurrency atau crypto asset, 1 Kegiatan Undian berhadiah, dan 1 Investasi emas tanpa izin.
Baca juga: AFPI sebut "fintech lending" bisa bantu ekonomi RI saat wabah corona
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020