"Kami telah melakukan evaluasi dan ingin mengoordinasikan agar sektor industri dan perkantoran turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang sif kerja," kata Gubernur di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.
Pemerintah Jawa Timur mengevaluasi pelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya Raya yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik serta mengundang perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemilik industri padat karya untuk menyinergikan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Menurut hasil evaluasi, mobilitas penduduk Surabaya pada hari pertama PSBB masih tinggi antara lain karena sebagian warga masih harus keluar rumah untuk bekerja.
Guna mengurangi risiko penularan virus corona, Khofifah mengatakan, pembatasan aktivitas kerja mesti dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di Jawa Timur.
"Proses bekerja di tempat kerja atau kantor diganti dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal untuk tetap menjaga produktivitas maupun kinerja pekerja," katanya.
Kalau industri membatasi jumlah pegawai yang harus bekerja di tempat kerja, ia mengatakan, maka mobilitas warga bisa turun signifikan.
Gubernur menjelaskan bahwa pembatasan aktivitas kerja selama PSBB tidak mencakup pelaku usaha yang bergerak di sektor seperti kesehatan, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perbankan, asuransi, media informasi, penyediaan dan distribusi pangan, dan pertahanan.
Baca juga:
Pemerintah Jawa Timur evaluasi pelaksanaan PSBB hari pertama di Surabaya Raya
PSBB di Surabaya banyak pelanggaran karena sosialisasi minim
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020