• Beranda
  • Berita
  • Pemprov dan DPRD Sultra sepakat tolak rencana kedatangan 500 TKA

Pemprov dan DPRD Sultra sepakat tolak rencana kedatangan 500 TKA

29 April 2020 15:20 WIB
Pemprov dan DPRD Sultra sepakat tolak rencana kedatangan 500 TKA
Gubernur Sultra H Ali Mazi (ANTARA/Azis Senong)

namun suasana kebatinan masyarakat di daerah belum ingin menerima kedatangan TKA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama DPRD setempat sepakat menolak rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal negara China yang akan bekerja di perusahaan pemurnian nikel (smelter) PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) di Morosi, Kabupaten Konawe.

"Meskipun rencana kedatangan TKA tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan sudah melalui mekanisme protokol COVID-19, namun suasana kebatinan masyarakat di daerah belum ingin menerima kedatangan TKA," ujar Gubernur Sultra Ali Mazi, di Kendari, Rabu.
Baca juga: Ribuan TKA diserap 24 perusahaan di Sultra, sebut gubernur


Karena itu, Ali Mazi berharap agar rencana kedatangan TKA pekerja PT VDNI Morosi harus ditunda untuk menghindari adanya reaksi masyarakat, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu atas kedatangan 49 tenaga kerja asing.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang menegaskan, seluruh pimpinan DPRD siap membuat pernyataan resmi yang ikut ditandatangani Gubernur dan Forkopimda Sultra, guna meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut.

"Kami akan menggelar sidang paripurna untuk mengirim surat ke Presiden agar membatalkan rencana kebijakan izin kedatangan 500 TKA tersebut," ujar Muh. Endang yang juga politisi Partai Demokrat Sultra itu.

Sebelumnya, perusahaan pemurnian nikel PT VDNI yang berada di Morosi sudah mendapat izin tersebut dari pemerintah pusat untuk mendatangkan TKA asal negara China pada tanggal 22 April lalu. Namun kebijakan tersebut pun ditolak, karena suasana kebatinan masyarakat yang sedang menghadapi pandemi COVID-19.
Baca juga: Kemenperin serius bahas isu TKA di Sultra-Sulteng

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020