• Beranda
  • Berita
  • Bamsoet: Laporan pajak harus dilakukan di tengah pandemi COVID-19

Bamsoet: Laporan pajak harus dilakukan di tengah pandemi COVID-19

29 April 2020 16:33 WIB
Bamsoet: Laporan pajak harus dilakukan di tengah pandemi COVID-19
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan laporan pajak tahunan harus tetap dilakukan meskipun di saat pandemi COVID-19 masih terjadi di Indonesia.

Seperti yang dilakukan Bamsoet yang melaporkan pembayaran pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan secara langsung melalui Kanwil DJP Jakarta Timur, Rabu.

Baca juga: DJP tambah akses telepon layanan pajak

Baca juga: Dirjen Pajak sebut 9,71 juta Wajib Pajak telah lapor SPT

Baca juga: DJP berikan relaksasi penyampaian dokumen SPT hingga Juni 2020


"Terlebih pemerintah sudah memberikan banyak fasilitas dan insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan selama masa wabah pandemi COVID-19. Seperti penurunan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan, pajak penghasilan ditanggung pemerintah, pajak penghasilan atas impor dibebaskan serta pajak pertambahan nilai atas impor tidak dipungut," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Laporan pembayaran pajak Bamsoet itu dilakukan secara daring yang dipandu langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit, Inge Diana Rismawanti di kediaman pribadinya.

Bamsoet menjelaskan, pajak yang dibayarkan merupakan wujud gotong royong warga dalam membangun negara apalagi di saat pandemi COVID-19, negara memerlukan anggaran yang tidak kecil untuk menangani COVID-19 agar segera cepat berlalu.

"Data Direktorat Jenderal Pajak, per 28 April baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan, angka ini menurun dibandingkan tahun lalu yang bisa mencapai 11,9 juta wajib pajak. Mudah-mudahan sisa dua hari ini, sekarang dan besok, akan semakin banyak lagi wajib pajak yang dengan kesadaran dirinya melaporkan SPT Tahunan," ujarnya.

Dia juga mengingatkan kepada para pihak yang terdahulu menjadi pengemplang pajak untuk tidak lagi main-main.

Menurut dia, melalui Compliance Risk Management (CRM) dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), para wajib pajak tak bisa lagi kabur dari kewajibannya membayar pajak sehingga jika kabur maka risiko hukum yang akan mengintai.

"Membayar pajak tidak akan mengurangi harta dan penghasilan yang selama ini telah kita dapat dari tanah, air, dan udara yang selama ini kita nikmati dari bumi Indonesia," katanya.

Dia menilai justru dengan membayar pajak, kita turut menjaga keberlangsungan pembangunan dan masa depan Indonesia sehingga kita tetap bisa berbakti, berniaga, dan berkarya disini.

Baca juga: Ditjen Pajak berikan kelonggaran peserta amnesti pajak imbas COVID-19

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020