Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan dalam jaringan (daring) untuk publik yang ingin mengadukan pelayanan publik terkait dengan penanganan COVID-19 yang tidak berjalan.Ombudsman RI memperhatikan adanya pemotongan anggaran bagi setiap kementerian/lembaga yang cukup signifikan.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu, menyebutkan jenis laporan tersebut, antara lain distribusi bantuan sosial, tidak diberikannya pelayanan kesehatan bagi pasien dalam pengawasan (PDP) atau bukan pasien dalam pengawasan (non-PDP), ketiadaan respons pengaduan terkait dengan restrukturisasi kredit, penutupan jalan umum, penanganan terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan sebagainya.
Ia mengatakan bahwa Ombudsman akan menindaklanjuti semua pengaduan publik yang penyampaiannya melalui laman ombudsman.go.id, serta nomor WhatsApp 08119193737 dan email covid19-pusat@ombudsman.go.id.
Baca juga: Ombudsman minta Polda Metro Jaya ikuti Pergub awasi PSBB
Selain itu, Ombudsman juga menyediakan nomor yang dapat dikontak di 34 provinsi.
"Semuanya bisa dikontak secara langsung," kata Rifai.
Berikut nomor-nomor kontak tersebut:
Dengan adanya posko pengaduan daring itu, dia berharap kementerian/lembaga menyadari Ombudsman tetap hadir di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini.
Selain itu, Ombudsman RI juga berharap adanya posko yang dapat diakses secara daring agar mempermudah masyarakat yang ingin menyampaikan laporan keluhan-keluhan terkait dengan pelayanan.
"Posko itu bertujuan memberikan akses secara daring kepada publik untuk mengadukan beberapa layanan publik dan (bertujuan agar Ombudsman) memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak (COVID-19)," kata Rifai.
Sebelum adanya posko itu, Ombudsman RI telah menerima 42 laporan selama masa darurat COVID-19.
Adapun yang dilaporkan terkait dengan laporan adanya permintaan keringanan kredit, orang dalam pemantauan (ODP) yang tidak dilayani oleh rumah sakit, pelaksanaan pertemuan dalam masa COVID-19, permintaan refund tiket yang ditolak, pemutusan hubungan kerja yang memprihatinkan, dan soal keringanan pembayaran listrik.
Baca juga: Gubernur NTT dilaporkan ke Ombudsman
Baca juga: Ombudsman RI pantau harga dan pasokan pangan di Pasar Kramat Jati
Melihat sejumlah problematika yang diadukan tersebut, Ombudsman RI memandang ada lima ruang lingkup pengaduan berdasarkan substansi, yaitu terkait dengan bantuan sosial, pelayanan kesehatan, keuangan, keamanan, dan masalah transportasi
Karena dampak COVID-19 begitu luar biasa hingga menyentuh lima ruang lingkup tersebut, Ombudsman RI kemudian membuka posko pengaduan layanan publik secara daring agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik selama masa pandemi.
Hal ini mengingat, kata dia, pandemi COVID-19 mulai memasuki fase kedua dengan potensi masyarakat terkena dampak lebih tinggi, dan adanya kebijakan pemerintah yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.
"Kami memperhatikan adanya pemotongan anggaran bagi setiap kementerian/lembaga yang cukup signifikan," kata Rifai.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020