"Kami berharap RPP ini segera rampung sehingga bisa disahkan pada tahun ini. Adanya turunan UU No. 13 tahun 2018 ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya serta menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia," ujar Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan RPP itu sangat penting dalam mewujudkan koleksi nasional dan melestarikan serta menyelamatkan hasil budaya bangsa.
Perpustakaan Nasional memiliki fungsi sebagai perpustakaan deposit dan perpustakaan pelestarian karya atau hasil kebudayaan bangsa. Oleh karena itu, Perpusnas merasa perlu segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).
Baca juga: Jumlah pengunjung layanan digital Perpusnas meningkat saat pandemi
"Melalui RPP, Perpusnas bisa mendorong seluruh pihak untuk melestarikan karyanya ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi," tambah dia.
Pembahasan RPP itu digelar bersama dengan PAK yang berasal dari sembilan institusi antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan Nasional, Kemenko Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, mengatakan rancangan yang sedang digodok itu akan menabalkan Perpusnas sebagai "Big Deposit" pada masa yang akan mendatang.
"Namun ada beberapa lokus memerlukan diskusi atau pemahaman yang intens. Mana saja yang termasuk ke dalam kategori karya pribadi atau karya untuk publik," kata Ainun.
Baca juga: Perpusnas perpanjang penutupan layanan hingga 29 Mei
SSKCKR bertujuan untuk mengelola koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolak ukur kemajuan peradaban bangsa.
Kemudian mewujudkan sistem pendataan KCKR untuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat dalam memanfaatkan KCKR. Selanjutnya, meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen karya rekam tentang pentingnya pelestarian KCKR yang bernilai intelektual dan artistik.
Terakhir, untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan. Pelestarian tidak hanya menyangkut soal karya cetak tetapi termasuk juga karya rekam. Karya rekam terbagi dalam dua bentuk, yaitu karya rekam analog dan digital.***3***
Baca juga: Perpusnas : PSBB bisa diisi dengan membaca buku melalui aplikasi
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020