PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar menyatakan pesawat Garuda Indonesia tambahan, yang mendarat sekitar pukul 14.40 WIB di Aceh Besar, Rabu, dengan mengangkut 13 penumpang sudah sesuai Permenhub No 25 Tahun 2020.Operasional bandara tetap berjalan, namun hanya melayani penerbangan tertentu
“Pesawat tambahan yang diajukan oleh Garuda Indonesia CGK-BTJ GA146 yang mendarat di SIM merupakan penerbangan yang telah sesuai dengan ketentuan dalam Permenhub No 25 Tahun 2020.,” kata Executive General Manager Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Indra Gunawan di Blang Bintang Aceh Besar, Rabu.
Baca juga: Kemenhub terbitkan PM 25/2020 terkait larangan mudik Idul Fitri
Ia menjelaskan pesawat Garuda tambahan tersebut mengangkut pekerja migran Indonesia dan pelajar yang telah melengkapi ketentuan pemerintah.
Sementara penumpang yang kembali dari Banda Aceh ke Jakarta tercatat 25 orang yang terdiri atas 24 orang dewasa dan satu anak-anak.
Ia menyebutkan penumpang yang terbang bersama Garuda Indonesia baik dari CGK-BTJ dan sebaliknya harus melengkapi surat kedinasan, surat bebas COVID-19 dan surat penyataan bahwa penerbangan tersebut dalam pengendalian Gugus COVID-19.
Ia mengatakan sejak 24 April-1 Juni 2020, Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.
“Operasional bandara tetap berjalan, namun hanya melayani penerbangan tertentu sesuai dengan ketentuan dalam penanganan COVID-19,” katanya.
Ia menambahkan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 Aceh juga ikut memantau langsung pemulangan penumpang dari maskapai Garuda Indonesia yang tiba di Bandara SIM.
Baca juga: Garuda tidak beroperasi di wilayah PSBB dan zona merah COVID-19
Baca juga: Aceh siapkan 10 ribu paket sembako untuk warga Aceh di Malaysia
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020