"Untuk Mayday besok kami tidak melakukan unjuk rasa atau aksi di tempat-tempat umum atau di gedung-gedung pemerintahan, kami melakukan aksi di medsos," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI Riden Hatam Aziz saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Riden mengatakan, FSPMI sangat memahami kondisi pandemi COVID-19 yang tengah terjadi saat ini. Karena itu, pihaknya tidak melakukan unjuk rasa di kantor-kantor pemerintahan ataupun tempat umum lainnya.
Aksi Hari Buruh selain terjadi di tengah pandemi COVID-19 juga dalam suasana bulan suci Ramadhan. Sebagai bentuk penghormatan, FSPMI tetap menyuarakan aspirasi tetapi melalui cara berbeda.
FSPMI melakukan aksi melalui lama facebook, twitter, instagram dan grup WhastApp. Tema peringatan Mayday kali ini "Penggalangan Dana for Solidarity Pangan dan Kesehatan".
Baca juga: Kapolda Jateng: Tidak ada aksi pada Hari Buruh
Baca juga: KSPI minta pemerintah revisi UU Keselamatan Kerja
Baca juga: Massa FSPMI mulai berdatangan di depan Balai Kota DKI
Ada tiga tuntutan yang disampaikan FSPMI dalam aksi melalui media sosial tersebut, yakni
menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menolak PHK efek dari COVID-19 dan rumahkan buruh dengan gaji dan THR bayar penuh.
"Kami sudah menginstruksikan ke seluruh anggota, mulai sekarang sampai puncaknya 1 Mei akan 'full' menyuarakan aksi di medsos," kata Riden.
Dalam aksi secara virtual para pekerja Indonesia ini, anggota FSPMI yang ada di seluruh Indonesia diminta untuk membuat tanda pagar atau tagar (#) secara serempak dengan kata yang sama.
Tanda pagar yang dimaksud #TolakOmnibusLaw, #StopPHK dan #LiburkanBuruhDenganUpahTHRPenuh.
"Setiap anggota secara serentak wajib 'nge-tweet', update status facebook dan instagram pada tanggal 1 Mei di jam 04.00 dan 12.00 WIB," kata Riden.
Dalam aksi buruh secara virtual ini, para anggota FSPMI mengunggah tulisan, gambar maupun video menggunakan tiga tanda pagar dan tiga tuntutan para buruh.
Baca juga: Kisah Ironi di Hari Buruh
Baca juga: FSPMI sebut RUU Cipta Kerja belum berikan kepastian kerja
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020