"Kami mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama untuk membuat pola rumusan dalam terobosan pemberian hibah pendidikan akibat pandemi ini," ujar Hetifah dihubungi dari Samarinda, Kamis.
Terobosan yang diinginkannya adalah untuk berbagai langkah afirmatif sesuai peraturan perundang-undangan, karena hal ini dinilainya sangat berguna untuk membantu penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, terutama bagi lembaga pendidikan swasta.
Sebelumnya, saat Komisi X DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kemendikbud dan Kemendagri pada Selasa (28/4), ia mengaku telah mengusulkan hal tersebut di depan forum.
Rapat yang juga dihadiri sejumlah Dirjen di jajaran Kemendikbud ini membahas tentang peraturan dan kewenangan pemerintah dalam pemberian hibah pendidikan kepada perguruan tinggi serta SMA/SMK.
"Dalam rapat kemarin disimpulkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada institusi pendidikan yang ada di wilayahnya, karena hal ini sesuai dengan kewenangan pemda," ucap Hetifah.
Pemerintah provinsi, lanjut ia, dapat memberikan hibah kepada perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi swasta (PTS), dan akademi komunitas. Sedangkan pemerintah kabupaten dan kota dapat memberikan hibah kepada SMA dan SMK.
Hetifah yang memimpin rapat tersebut menyatakan bahwa Kemendikbud dan Kemendagri perlu melakukan sosialisasi secara intensif, kemudian melakukan pendampingan terkait mekanisme hibah ini oleh pemerintah daerah.
Ia menyatakan, perlu adanya kejelasan regulasi terkait besaran anggaran dan wewenang pemda, karena di lapangan terdapat perbedaan penafsiran mengenai definisi hibah pendidikan antara Kemendikbud, Kemendagri, PTN, PTS, SMA dan SMK.
Selain itu, lanjut politisi dari Partai Golkar ini, perguruan tinggi berdasarkan aturan dalam undang-undang termasuk berada dalam wewenang pemerintah pusat.
"Dua hal ini yang kemudian mengakibatkan pemda khawatir menyalahi wewenang dalam mengalokasikan dana hibah pendidikan, maka sosialisasi harus dilakukan karena sangat penting diketahui agar hibah lebih efektif, tepat sasaran, dan tidak melahirkan permasalahan hukum," tutur Hetifah. ***3***
Baca juga: Komisi VIII tetap ingin ada dana hibah-pendidikan pesantren
Baca juga: Jepang beri bantuan hibah bidang pendidikan dan kesehatan di Jatim
Baca juga: SMA 5 Kendari Peroleh Hibah Rp120 Juta
Baca juga: Indonesia Dapat Hibah Pendidikan Satu Miliar Dolar
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020