• Beranda
  • Berita
  • OJK ungkap relaksasi kredit bank hingga 26 April Rp113, 8 triliun

OJK ungkap relaksasi kredit bank hingga 26 April Rp113, 8 triliun

30 April 2020 12:51 WIB
OJK ungkap relaksasi kredit bank hingga 26 April Rp113, 8 triliun
Suasana sosialisasi pemaparan layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aa.

OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keringanan kredit perbankan bagi debitur yang terdampak COVID-19, hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur.

Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur, kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sebanyak 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.

Anto mengatakan OJK juga menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan.

"OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini," katanya.

Menurut dia, ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah antara lain:

1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).

2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:
a. Kredit produktif UMKM hingga Rp10 miliar
b. Kredit Kendaraan Bermotor ( c. Kredit Pemilikan Rumah (Tipe 21, 22 hingga 70).

3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:
a) Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua;
b) Suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

Menurut Anto, OJK akan terus memantau dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.


Baca juga: Pengamat sarankan OJK kawal kebijakan keuangan negara untuk COVID-19
Baca juga: OJK keluarkan panduan penyusunan laporan keuangan untuk perbankan
Baca juga: OJK pastikan industri jasa keuangan tetap beroperasi selama PSBB

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020