• Beranda
  • Berita
  • Mahfud MD: Pemerintah proaktif sampaikan informasi publik COVID-19

Mahfud MD: Pemerintah proaktif sampaikan informasi publik COVID-19

30 April 2020 16:19 WIB
Mahfud MD: Pemerintah proaktif sampaikan informasi publik COVID-19
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membuka kegiatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional secara daring, di Jakarta, Kamis (30/4/2020) ANTARA/Boyke Ledy Watra.

Jadi tidak benar ada data yang disembunyikan dan sebagainya

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah sudah proaktif dalam menyampaikan informasi publik terkait COVID-19 selama pandemi ini berlangsung di Tanah Air.

"Pemerintah pusat dalam hal ini Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan pemerintah daerah sudah proaktif dalam menyampaikan informasi publik terkait COVID-19 secara benar, akurat dan tidak menyesatkan," kata Mahud MD dalam kegiatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Validasi data dan jenis-jenis bansos


Informasi tersebut disampaikan melalui layanan di masing-masing wilayah di Indonesia yang terkoordinasi dengan "crisis center" melalui manajemen informasi satu pintu.

Menkopolhukam menegaskan tidak ada data dari informasi publik yang disembunyikan Pemerintah terkait pandemi COVID-19.

"Jadi tidak benar ada data yang disembunyikan dan sebagainya, data yang disembunyikan tidak ada, yang ada itu mungkin data yang belum terekam atau terlambat," kata dia.

Hanya saja, menurut dia, informasi yang tersedia terlambat oleh karena ada banyak kasus yang tidak terekam dan juga ada pasien yang diperiksa sekarang, namun hasilnya masih menunggu seminggu kemudian.

"Karena Pemerintah sendiri berpendapat bahwa setiap upaya menyembunyikan data oleh siapa pun itu hanya akan menyesatkan dan akan menggagalkan setiap program," katanya.

Kemudian, pemerintah pusat dan daerah, menurut dia, wajib mengelola informasi terkait COVID-19 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak.
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19: Data terbuka bukan berarti langsung sempurna


Hanya saja perlu diingat juga, informasi publik yang disampaikan secara terbuka ini tentunya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kemudian, juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020