Razia kedisiplinan penggunaan masker di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tahap pertama dengan sanksi wajib dikarantina 1x24 jam akan berlangsung mulai 30 April hingga 4 Mei 2020 atau selama lima hari untuk menimbulkan efek jera.Razia ini menyasar titik-titik representatif untuk melihat warga yang masih tidak memakai masker
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Kamis, mengatakan selama lima hari tersebut tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Palembang akan menyebar ke berbagai titik menjaring warga yang masih nekat keluar rumah tanpa menggunakan masker.
"Razia ini menyasar titik-titik representatif untuk melihat warga yang masih tidak memakai masker, seperti di jalan dan utamanya di pasar-pasar tradisional," ujar Ratu Dewa.
Razia disiplin menggunakan masker merupakan tindak lanjut Instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan COVID-10 yang menekankan kewajiban penggunaan masker.
Menurut dia, warga yang diamankan dalam razia tidak serta merta langsung dimasukkan ke kamar karantina selama 24 jam, namun terlebih dahulu didata dan diedukasi terkait COVID-19 oleh Dinas Kominfo atau Dinas Kesehatan Kota Palembang.
Bahkan, warga yang dikarantina harus menghafal poin-poin upaya pencegahan dan bahaya COVID-19, agar memahami pentingnya protokol kesehatan selama masa pandemi, terutama memakai masker supaya tidak tertular atau pun menulari orang lain.
Baca juga: Palembang segera kirim usulan PSBB ke Gubernur Sumsel
Seperti razia hari pertama pada Kamis ini, sebanyak 33 warga yang mayoritas masih remaja dan didominasi pria, terjaring razia di Simpang Polda Sumsel karena tidak menggunakan masker. Mereka kemudian digelandang ke Asrama Haji Palembang.
Warga yang dikarantina harus menginap di Asrama Haji dengan pembagian satu kamar untuk dua orang tanpa fasilitas pendingin ruangan dan televisi, namun tetap diberikan makan secara gratis hingga karantina 1x24 jam selesai.
"Kunci dari kegiatan ini adalah ketegasan di lapangan, karena itu kami berikan kewenangan kepada TNI-Polri untuk melaksanakan razia ini, sebab jika tidak tegas akan terus menerus warga membandel," ujar Dewa.
Ia menambahkan bahwa tim gabungan dapat melaksanakan razia pada malam hari sesuai situasional yang ada.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020