Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini sedang diproses di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Korban atas nama Setiawan terkena bacokan yang dilakukan oleh dua orang tersangka," kata Budi.
Kronologi kejadian pembacokan terhadap korban terjadi ketika korban bersama rekannya Dafansyah berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan M Kahfi 2, Jagakarsa pukul 03.00 WIB Kamis dini hari hendak menuju ke rumah temannya.
Dalam perjalanan terdapat segerombolan pemuda yang menggunakan sepeda motor saling berboncengan, sekitar 10 orang.
Diduga terjadi tawuran, korban lantas dibacok oleh kelompok pria tersebut hingga mengalami luka bagian dada dan tangan dan meninggal dunia.
Budi mengatakan pihaknya telah menangkap empat orang pemuda tersebut dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pembacokan.
Menurut Budi, dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga tersangka telah mengakui perbuatannya.
"Jadi dari empat orang yang kita amankan, dua yang melakukan pembacokan kita tetapkan sebagai tersangka, disertai dengan barang bukti," kata Budi.
Sedangkan untuk dua saksi lainnya masih dilakukan pendalaman terkait keterlibatannya. Namun yang pasti melakukan pembacokan adalah dua orang.
Kedua tersangka masih berstatus pelajar SMP dan SMA serta masih anak di bawah umur. Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap 12 anggota gangster pelaku tawuran di Jagakarsa
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020