"Ini menjadi tantangan kita ke depan setelah COVID-19 ini berakhir, bagaimana pemerintah dan dunia usaha mampu menyediakan lapangan pekerjaan," kata Sarman saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.
Menurut Sarman, perayaan Hari Buruh ini menjadi pengingat untuk melakukan introspeksi dan evaluasi atas kondisi yang dialami para pekerja di tengah pandemi COVID-19 yang memukul dunia usaha.
Baca juga: Hari Buruh, Anggota DPR sebut momentum tingkatkan kesejahteraan petani
Pemberlakuan kebijakan "Work from Home" dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 ini, praktis menyebabkan roda perekonomian stagnan.
Dampaknya, berbagai sektor usaha dari perdagangan, layanan dan jasa, hingga manufaktur terimbas dari kebijakan tersebut yang juga diterapkan di hampir seluruh negara.
Sarman menyebutkan data terakhir dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi COVID-19 ini sudah mencapai 2,8 juta orang, dan berpotensi semakin bertambah.
"Padahal, jumlah pengangguran kita saat ini masih ada sekitar 7 juta orang dan setiap tahunnya Negara memproduksi hampir 2,5 juta tenaga kerja baru lulusan SMA, SMK, dan perguruan tinggi," kata dia.
Baca juga: Hari Buruh, dunia usaha harap dukungan stimulus bisa bantu pekerja
Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan solusi kebijakan untuk mengatasi pengangguran dan pekerja terdampak PHK, yakni melalui Program Kartu Prakerja. Program ini selain untuk mendapatkan pelatihan dan meningkatkan kompetensi, juga memberikan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Namun demikian, prosedur pelaksanaan Kartu Prakerja diharapkan tidak berbelit-belit, serta jumlah penerima dapat ditambah, mengingat imbas dan dampak pandemi COVID-19 ini yang begitu besar.
"Momentum Hari Buruh tahun ini kita berharap Serikat Pekerja/Buruh dapat melakukan evaluasi akan program dan langkah yang bisa diberikan dalam membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja paska COVID-19," kata Sarman.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020