• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro apresiasi bakti sosial saat Hari Buruh

Polda Metro apresiasi bakti sosial saat Hari Buruh

1 Mei 2020 14:07 WIB
Polda Metro apresiasi bakti sosial saat Hari Buruh
Seorang pekerja bersiap untuk mengikuti rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di Aula Serba Guna Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Jumat (1/5/2020). Kemnaker melakukan rapid test COVID-19 terhadap 1000 pekerja dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional sebagai bentuk kepedulian pemerintah saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Baksos diisi dengan kegiatan bagi-bagi masker bagi warga dipinggir jalan

Polda Metro Jaya mengapresiasi kegiatan bakti sosial yang digelar sebagai ganti aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day yang digelar pada Jumat, 1 Mei 2020.

"Kegiatan baksos itu yang kita apresiasi. Mereka melakukan kegiatan bagi-bagi masker kepada masyarakat di pinggir jalan, tetapi mereka tetap sesuai dengan protokol kesehatan yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat.

Yusri juga mengatakan pihak kepolisian siap memberikan pengawalan kepada rekan-rekan buruh yang akan menggelar bakti sosial dalam rangka memperingati Hari Buruh.

Baca juga: Hari Buruh, idEA imbau pebisnis dan pekerja e-commerce saling memahami

Baca juga: Buruh ingin PHK dihentikan saat pandemi COVID-19

Baca juga: Kadin: Hari Buruh momen persiapkan lapangan kerja pasca-COVID-19


"Kita siap mengawal kapan saja, kita siap mengawal untuk kegiatan tersebut," ujarnya.

Selain bakti sosial, Hari Buruh tahun ini akan diperingati dengan kegiatan pemasangan spanduk di kantor masing-masing mereka tetap mengedepankan protokol kesehatan yang diterapkan selama wabah virus corona atau covid-19 merebak di Tanah Air.

"Pertama misalnya adanya pemasangan spanduk di kantornya masing-masing, tetapi tetap mereka lakukan  sesuai dengan aturan protokol kesehatan," ujarnya.

Polda Metro Jaya diketahui tidak memberikan izin digelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2020 mendatang di wilayah hukumnya.

Adapun alasan pihak kepolisian adalah unjuk rasa melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 yang dikeluarkan untuk mengantisipasi wabah virus corona atau COVID-19.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020