Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Alhaidir, Jumat, mengatakan 40 orang yang kedapatan tidak memakai masker itu terdiri dari 24 orang dari wilayah Seberang Ulu dan 16 orang dari wilayah Seberang Ilir Palembang.
Baca juga: Razia masker tahap pertama di Palembang Sumsel berlangsung lima hari
Baca juga: Polresta Pekanbaru razia pemakaian masker jelang PSBB
Baca juga: Polisi razia pengendara yang tidak pakai masker di Tasikmalaya
"Laki-laki ada 38 orang dan perempuan ada 2 orang, mereka kami tangkap di Simpang Plaju dan Simpang RS Siti Khadijah," ujar Alhaidir.
Mereka digelandang ke Asrama Haji untuk terlebih dahulu didata, selanjutnya 40 orang itu akan diedukasi terkait pencegahan dan bahaya COVID-19 terutama pentingnya memakai masker selama masa pandemi, kemudian menginap selama semalam.
Sebelumnya pada hari pertama, Kamis (30/4), terdapat 33 warga Palembang ditahan karena kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara dan harus dikarantina selama 24 jam di Asrama Haji Palembang tanpa pendingin ruangan serta televisi.
Razia disiplin masker merupakan tindak lanjut Instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pencegahan COVID-19, kata dia, sanksi wajib karantina tersebut untuk menimbulkan efek jera agar masyarakat tidak menyepelekan penggunaan masker.
Rencananya kegiatan tersebut masih akan dilaksanakan hingga tiga hari ke depan dengan menyasar lokasi-lokasi yang berbeda.
"Dalam razia ini tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan unsur OPD Kota Palembang," tambah Alhaidir.
Pihaknya mengingatkan agar masyarakat Palembang selalu menggunakan masker saat terpaksa berada di luar ruang agar terhindar dari penularan COVID-19, sebab orang dengan positif COVID-19 di Kota Palembang telah tercatat 85 kasus per 30 April 2020.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020