• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah diminta tak paksakan skema Kartu Prakerja di tengah pandemi

Pemerintah diminta tak paksakan skema Kartu Prakerja di tengah pandemi

1 Mei 2020 16:08 WIB
Pemerintah diminta tak paksakan skema Kartu Prakerja di tengah pandemi
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi.

Pemerintah tidak perlu memaksakan skema Kartu Prakerja ini dijalankan di tengah pandemi. Program itu dipersiapkan untuk situasi normal dan bukan di tengah pandemi

Dalam peringatan Hari Buruh, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti menginginkan agar pemerintah tidak memaksakan penerapan skema Kartu Prakerja dalam masa pandemi COVID-19.

"Pemerintah tidak perlu memaksakan skema Kartu Prakerja ini dijalankan di tengah pandemi. Program itu dipersiapkan untuk situasi normal dan bukan di tengah pandemi," kata Rachmi Hertanti di Jakarta, Jumat.

Rachmi berpendapat bahwa penerapan skema tersebut tidak perlu dipaksakan, antara lain karena masih banyak buruh korban PHK di berbagai daerah yang tidak bisa mengakses program itu karena kendala teknis.

Selain itu, menurut dia, program pemutusan kerja dinilai tidak tepat sasaran karena yang paling tepat pada saat ini adalah menyelamatkan nasib buruh dan keluarganya dalam menghadapi krisis.

Baca juga: Hari Buruh, pemerintah perlu fokus lindungi pekerja migran

Ia juga menegaskan agar negara dapat bersikap tegas terhadap perusahaan yang hanya ingin melakukan aksi ambil untung dari berbagai stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah, tanpa sedikit pun mengurangi beban pemerintah menghadapi potensi krisis sosial dan ekonomi yang lebih besar di masyarakat.

Rachmi menyoroti pula Omnibus Law yang dinilai seolah ingin melakukan pemaksaan transformasi ekonomi dan industri ke arah tren digitalisasi teknologi, namun ketidaksiapan dalam mempersiapkan infrastrukturnya hanya menimbulkan kembali dampak ketidakadilan sosial bagi buruh.

"Alih-alih melakukan transformasi ekonomi dan industri, RUU Omnibus Cipta Kerja malah memperdalam jebakan untuk kaum buruh. Hal ini karena deregulasi isu ketenagakerjaan yang hendak mengadopsi bentuk baru hubungan kerja (industrial relation) berbasis teknologi digital akan berimplikasi terhadap hilangnya jaminan pemenuhan hak pekerja, serta menjadi alasan bagi pengusaha untuk menghindari kewajibannya," ujar Rachmi.


Baca juga: Pengamat ingatkan Program Kartu Prakerja dihentikan sementara
 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020