• Beranda
  • Berita
  • Cegah PHK, saatnya UMKM bertransaksi secara daring

Cegah PHK, saatnya UMKM bertransaksi secara daring

1 Mei 2020 18:38 WIB
Cegah PHK, saatnya UMKM bertransaksi secara daring
Salah satu produk UMKM. Saatnya UMKM bertransaksi secara daring (online) untuk mencegah PHK di tengah pandemi COVID-19. (HO Japfa)
Pengamat ekonomi Enny Sri Hartati mengatakan sudah saatnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bertransaksi secara daring (online) untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah wabah COVID-19.

"Mumpung masyarakat di Jakarta dan Bodetabek tidak bisa keluar rumah karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebaiknya UMKM beralih ke daring," kata peneliti senior Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Namun pemerintah, kata Enny, diharapkan juga dapat berperan untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku UMKM dalam bertransaksi secara daring terutama kalau menggunakan platform e-commerce asing.

"Perlu berhati-hati juga kalau berhubungan dengan e-commerce asing terutama terkait pembayaran dan perlindungan data," ungkap Enny.

Kalau kerja sama dengan e-commerce dalam negeri memang telah terjalin sejak lama terkait dengan aspek perpajakan, transaksi pembayaran, pengiriman barang dan sebagainya. Namun untuk asing tetap harus ada regulasi.

Baca juga: Sudin Nakertrans Jaksel terima 112 laporan PHK selama pandemi
Baca juga: Di Hari Buruh, Presiden KSPI peringatkan darurat PHK akibat COVID-19


Enny berharap peraturan pemerintah mengenai ekonomi digital yang pernah digodok saat Menteri Komunikasi dan Informatika masih dijabat Rudiantara segera diterbitkan untuk memberikan perlindungan tidak saja sektor usaha tetapi juga bagi konsumen.

Enny juga mengatakan pentingnya menjaga iklim berusaha terutama bagi UKM di saat PSBB ini tanggungjawabnya tidak hanya kepada Kementerian Koperasi dan UKM saja tetapi multisektor seperti di India termasuk transaksi keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau di India regulasinya jelas. Sehingga berapa angka kenaikan transaksi e-commerce salam masa PSBB ini ketahuan. Kalau di Indonesia dipastikan naik, tetapi berapa persen kenaikannya saya belum dapat perkirakan," kata Enny.

Naik
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi melihat transaksi e-commerce selama masa PSBB ini mengalami kenaikan 20 sampai 25 persen.

Heru melihat selama PSBB ini praktis yang dapat menggerakan ekonomi nasional berasal dari UMKM dan e-commerce.

"Kebijakan yang mengharuskan semua warga di rumah semua kebutuhan dipenuhi secara online mulai dari makanan siap saji maupun bahan makanan semua dilaksanakan secara elektronik termasuk pembayarannya," kata Heru.

Heru mengatakan untuk menggerakan ekonomi digital saat ini membutuhkan dukungan pemerintah terutama yang paling penting infrastruktur internet harus mumpuni terutama soal kecepatan.

Bagi UKM yang belum memiliki fasilitas internet, dapat memanfaatkan layanan tersebut di kelurahan karena saat ini sudah tersedia pusat bisnis digital.

Baca juga: Buruh ingin PHK dihentikan saat pandemi COVID-19
Baca juga: Hari Buruh momentum untuk bergandeng tangan bangkitkan ekonomi


Kemudian penting juga menyediakan stimulan bagi UMKM yang memberikan pelayanan secara daring. Misalnya keringanan pajak, termasuk memberikan pelatihan bagi UMKM yang belum bertransaksi secara daring.

Heru juga mengatakan pentingnya dibuat regulasi agar penyedia platform e-commerce lebih berorientasi kepada penjualan produk-produk UMKM nasional, bukan asing.

"Dukungan juga diperlukan untuk permodalan termasuk dalam ini pengaturan soal agunan. Selama ini UMKM ini kerap kesulitan terkait agunan ini," kata Heru.

Heru sepakat harus ada regulasi yang mengatur kehadiran e-commerce di Indonesia mulai dari kewajiban pajak, ketersediaan kantor di Indonesia serta keharusan menjual produk lokal.

Dengan banyaknya UMKM yang bertransaksi secara daring diharapkan dapat menekan gelombang PHK terutama di Jakarta dan wilayah penyangga tempat episentrum wabah COVID-19.
Baca juga: Hari buruh, Inkindo usulkan keringanan pajak untuk cegah PHK

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020