DKI Jakarta mengusulkan agar pekerja terdampak COVID-19 yang di-PHK dan pekerja yang hanya dirumahkan namun tidak mendapat upah untuk masuk data bantuan sosial fase 2.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, Andri Yansah di Jakarta, Jumat mengatakan, para pekerja yang di-PHK atau yang dirumahkan dengan tidak mendapatkan upah, masuk kategori masyarakat rentan miskin yang selayaknya menerima bantuan sosial.
"Untuk bansos ini ada bidang lain yang bisa jelaskan. Namun data pekerja ter-PHK yang kami data sudah saya sampaikan (supaya masuk ke program bansos ke dua)," kata dia.
"Saya gak bisa sampaikan secara detil seperti apa namun sepertinya termasuk penambahan 15-20 persen penerima bansos yang akan diberikan. Namun berapa jumlahnya gak tau," kata Andri.
Andri mengatakan, data pekerja yang masuk data dan telah dikumpulkan tersebut pada dua periode (2-4 April dan 5-9 April 2020) dengan angka mencapai 50 ribu di-PHK dan 270 ribu dirumahkan tanpa upah.
Baca juga: Disnakertrans DKI buka pendataan kedua bagi pegawai PHK
Baca juga: Pendataan PHK akibat COVID-19 dibuka hingga 4 April 2020
Mereka diusahakan masuk ke program bansos dikarenakan program Kartu Prakerja yang digalakan pemerintah belum ada titik terang berjalan.
"Kami ingin 50 ribu orang ini masuk untuk program bansos berikutnya karena sampai saat ini program Kartu Prakerja belum dapat datanya," katanya.
"Sementara, kebutuhan kan gak bisa nanti, makannya ini di samping kita nunggu kartu prakerja itu kita masukan bansos. Terkait disetujui atau tidak, itu kewenangan gugus tugas, karena elemen masyarakat yang harus diperhatikan juga banyak," ujarnya.
Data yang dimilikinya tersebut, kata Andri, besar kemungkinan lebih sedikit dari pendataan oleh pemerintah pusat. Pascapendataan dilakukan pihaknya, data-data selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian karena terkait program Kartu Prakerja.
Namun demikian, Andri mengaku data yang dimilikinya tersebut mencakup pekerja dari luar daerah juga yang memang terdampak COVID-19, meski dengan kuantitas hanya sekitar lima persen.
"Kami inginnya demikian ya, dari data yang kami miliki masuk program bansos kedua itu," kata Andri.
Baca juga: Sudin Nakertrans Jaksel terima 112 laporan PHK selama pandemi
Baca juga: Restoran Jakarta galang donasi salurkan bantuan cegah PHK karyawan
Sebelum mengusulkan untuk masuk ke data yang akan diberi bansos, pihaknya telah melakukan dan mengusulkan beberapa upaya untuk membantu meringankan beban para pekerja yang terkena PHK karena COVID-19.
Pertama, dinas mengusulkan pada pekerja yang di-PHK dan dirumahkan akibat COVID-19 untuk ikut program Kartu Prakerja. Kedua, jika seandainya COVID-19 berlalu, pihak dinas akan mengintensifkan pelatihan bagi para pekerja yang ter-PHK.
Kemudian, pemprov juga memberikan relaksasi pada pengusaha, terkait pajak dan pinjaman yang memang kewenangan pemprov, dengan harapan menggairahkan kembali perekonomian sehingga dibutuhkan kembali tenaga kerja.
"Dan tenaga kerja yang kita prioritaskan, adalah untuk orang terdampak COVID-19 ini," katanya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020