Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat bersama unsur pimpinan Polres Manokwari menyambangi masjid di Kota Manokwari untuk memastikan tidak ada aktivitas shalat Jumat di daerah tersebut pada masa pandemi COVID-19 saat ini.Selama pandemi tidak boleh ada kegiatan berjamaah di masjid, baik untuk shalat Jumat, shalat fardu (wajib) maupun kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan
Ketua MUI Papua Barat ustadz H Ahmad Nausrau, S.PdI, MM, di sela kegiatan tersebut menegaskan bahwa selama pandemi tidak boleh ada kegiatan berjamaah di masjid, baik untuk shalat Jumat, shalat fardu (wajib) maupun kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan.
"Kita wajib mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penularan wabah COVID-19. Semua harus bergotong royong, bahu membahu memutus mata rantai penularan virus corona," kata Nautsrau
Ia menyebutkan, sudah ada Fatwa MUI pusat untuk mendukung imbauan pemerintah terkait pencegahan COVID-19. MUI Papua Barat pun telah mengeluarkan maklumat menindaklanjuti Fatwa MUI pusat tersebut.
Menurutnya, MUI pusat terdiri atas para pakar di bidang agama dan bidang lainnya. Mereka sudah mengkaji dari semua mazhab dan semua bersepakat mengeluarkan fatwa sebagai rujukan dalam pelaksanaan ibadah di tengah pandemi COVID-19.
"Sehingga para takmir (pengurus masjid) dan jamaah masjid tidak perlu ragu-ragu untuk melaksanakannya," katanya.
"Masalah wabah seperti ini pernah terjadi pada zaman Nabi, petunjuk dan solusinya sudah sangat jelas ada di dalam kitab suci maupun hadits Nabi, kita tidak perlu ragu dalam melaksanakan Fatwa MUI pusat dan Maklumat MUI Papua Barat sebagai rujukan di lapangan," tambah Ahmad Nausrau
Kapolres Manokwari, AKBP Deddy Foury Millewa pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa peran masyarakat sangat besar dalam menentukan keberhasilan pengendalian kasus COVID-19.
"Kami pun memaklumi, ini berat serba dilematis dan kita harus memilih. Wabah ini sangat berbahaya semua negara termasuk negara-negara Muslim sedang berperang melawan pandemi ini," katanya.
Dalam mendukung upaya pencegahan, Polres Manokwari untuk saat ini masih menerapkan tindakan persuasif kepada pengurus masjid di Manokwari yang masih nekad menggelar aktivitas berjamaah.
"Selama ini kami masih persuasif dan preventif, namun tiga pekan ke depan dari sekarang kami akan menerapkan tindakan yang lebih tegas jika masih ada warga yang tidak mengidahkan instruksi pemerintah terkait protokoler kesehatan," katanya.
Tindakan kepolisian, lanjut Kapolres, mengacu pada pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular serta pasal 212, 216 atau 218 KUHP yang mempertegas tindakan kepolisian. Sanksi pidana kurungan 1 tahun atau denda 1 juta dapat diterapkan dalam upaya pencegahan ini.
Baca juga: Bertambah 21 kasus positif COVID-19 di Papua Barat
Baca juga: Tim medis COVID-19 Sorong-Papua Barat disediakan hotel untuk istirahat
Baca juga: DMI Papua Barat dorong bentuk Satgas pantau fatwa MUI
Baca juga: Muslim Wondama masih laksanakan shalat Jumat dan Tarawih
Pewarta: Toyiban
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020