• Beranda
  • Berita
  • Perbankan diharapkan segera realisasikan program relaksasi kredit

Perbankan diharapkan segera realisasikan program relaksasi kredit

2 Mei 2020 16:33 WIB
Perbankan diharapkan segera realisasikan program relaksasi kredit
Perajin membuat kursi dengan bahan kayu aloy di Jalan Sisingamangaraja, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (20/4/2020). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan mengatakan pemerintah segera merilis kebijakan relaksasi dan stimulus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan anggaran Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

Ini skenario cukup baik, tinggal bagaimana implementasi digenjot hingga segera menyentuh sektor riil

Anggota Komisi VI DPR RI Rafli Kande mengutarakan harapannya agar perbankan dapat segera merealisasikan program relaksasi kredit untuk membantu kinerja perekonomian nasional yang tertekan dampak pandemi COVID-19.

"Persoalan krusial penyelamatan dunia usaha akibat wabah COVID-19, harus segera direalisasikan melalui program relaksasi kredit yang digulirkan, baik bagi UMKM, koperasi, maupun usaha yang bergerak lebih besar," kata Rafli dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hal tersebut penting antara lain karena masyarakat global sedang berada di ambang krisis.

Untuk itu, ujar dia, pihaknya juga akan terus mengawal penerbitan Perppu No.1/2020 sebagai salah satu upaya penyelamatan ekonomi dari pemerintah.

Ia menegaskan dunia usaha perlu kepastian agar dapat segera menyusun rencana dan strategi baru dalam upaya penyelamatan bisnis yang berdampak pada ekonomi rakyat.

Rafli mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Bank Indonesia yaitu menginjeksi likuiditas ke perbankan lebih dari Rp400 triliun, kebijakan OJK yang telah melonggarkan kredit, serta LPS yang telah memiliki aset Rp128 triliun.

"Ini skenario cukup baik, tinggal bagaimana implementasi digenjot hingga segera menyentuh sektor riil," paparnya.

Sebagaimana diwartakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keringanan kredit perbankan bagi debitur yang terdampak COVID-19, hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur.Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.

Baca juga: OJK ungkap relaksasi kredit bank hingga 26 April Rp113, 8 triliun
Baca juga: DPRD DKI minta OJK-YLKI bersinergi terkait relaksasi kredit UMKM
Baca juga: Menko Perekonomian: Kita akan cegah kredit agar tidak macet

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020