• Beranda
  • Berita
  • Pemprov Jambi alokasikan bantuan untuk 30.000 KK terdampak COVID-19

Pemprov Jambi alokasikan bantuan untuk 30.000 KK terdampak COVID-19

2 Mei 2020 20:51 WIB
Pemprov Jambi alokasikan bantuan untuk 30.000 KK terdampak COVID-19
Penjabat Sekda Provinsi Jambi, Sudirman memimpin Rapat Jaring Pengaman Sosial (JPS) Penanganan COVID-19 di Provinsi Jambi Tahun 2020 di ruangan utama Kantor Gubernur Jambi, Sabtu (2/5/2020). ANTARA/HO-Humas Pemprov Jambi/am.
Pemprov Jambi telah mengalokasikan bantuan dana untuk 30.000 kepala keluarga di kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang terdampak COVID-19, kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Sabtu.

"Hari ini kita membahas alokasi dana dari Pemprov Jambi untuk masyarakat yang terdampak COVID-19," kata Sudirman usai memimpin Rapat Jaring Pengaman Sosial (JPS) Penanganan COVID-19 di Provinsi Jambi Tahun 2020 di ruangan utama Kantor Gubernur Jambi.

Sudirman menjelaskan, alokasi bantuan dana bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Pemprov Jambi akan mengalokasikan bantuan dana sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga selama tiga bulan yaitu bulan Mei, Juni dan Juli dengan komposisi Rp350 ribu berupa paket sembako dan Rp250 ribu berupa uang tunai.

Baca juga: Satgas BUMN Jambi serahkan bantuan APD ke RSUD Raden Mattaher

Baca juga: Ribuan set APD disalurkan insan kehutanan Jambi tangani COVID-19


Jadi masyarakat yang terdampak COVID-19 benar-benar utuh mendapatkan Rp600 ribu per kepala keluarga tanpa potongan," kata Sudirman.

Sedangkan kriteria penerima bantuan juga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI antara lain, rumah tangga dan masyarakat yang terdampak COVID-19 seperti pekerja yang dirumahkan dan pedagang yang tutup tokonya, semuanya dikoordinir oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi.

"Nantinya bantuan paket sembako akan langsung dikirim ke rumah warga dan bantuan uang tunai akan dikirimkan melalui pos," kata Sudirman.

Pemerintah kabupaten/kota masing masing mengusulkan masyarakat penerima bantuan tersebut sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan dan selanjutnya pemerintah provinsi akan melakukan verifikasi data untuk kemudian menerbitkan SK Gubernur Jambi tentang penerima bantuan akibat terdampak COVID-19.

"Usulan penerima bantuan tetap dari kabupaten/kota masing-masing, kita akan melakukan verifikasi data yang sudah diberikan oleh kabupaten/kota agar tepat sasaran dan tidak menerima dua atau tiga kali, karena dari pemerintah pusat juga memberikan bantuan dan pemerintah kabupaten/kota juga memberikan bantuan," kata Sudirman menjelaskan.

Tujuannya kata Sudirman untuk menglindungi masyarakat di Provinsi Jambi yang terdampak COVID-19 ini dan semuanya mendapatkan bantuan.

"Dalam waktu dekat ini kita akan segera mengirimkan surat ke kabupaten/kota terkait data usulan penerima bantuan agar bisa segera diproses. Insyaa Allah bantuan dana dari Pemprov Jambi sudah bisa diterima masyarakat yang terdampak COVID-19 sebelum hari raya Idul Fitri 2020," kata Sudirman.

Rapat tersebut juga diikuti Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi, Kepala Bakeuda, Kepala Bappeda, Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi.*

Baca juga: Satgas Bencana BUMN Jambi serahkan bantuan untuk penanganan COVID-19

Baca juga: 2.000 masker disalurkan ACT untuk RS Bhayangkara Jambi

Pewarta: Syarif Abdullah dan Dodi Saputra
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020