• Beranda
  • Berita
  • Kejaksaan terima 11 SPDP pelanggar PSBB Pekanbaru

Kejaksaan terima 11 SPDP pelanggar PSBB Pekanbaru

3 Mei 2020 22:49 WIB
Kejaksaan terima 11 SPDP pelanggar PSBB Pekanbaru
Arsip-Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT perpanjang PSBB 14 hari lagi, Pekanbaru, Kamis (30/4/2020). (ANTARA/Vera Lusiana)

Dari 11 SPDP itu, terdapat total tersangka sebanyak 26 orang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau menyatakan telah menerima 11 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditangani aparat kepolisian di ibu kota Provinsi Riau ini.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Robi Harianto, di Pekanbaru, Minggu, mengatakan dari belasan perkara itu, dua di antaranya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

"Dari 11 SPDP itu, terdapat total tersangka sebanyak 26 orang," ujar Robi Harianto.

Ia merinci satu SPDP berasal dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan 15 orang tersangka. Mereka kedapatan berkumpul di salah satu tempat hiburan malam Kezia99 Karaoke saat pandemi Virus Corona. Belasan orang itu telah disidang dan dinyatakan bersalah dengan pidana penjara, meski mereka memilih untuk membayar denda.

Sedangkan dari penyidikan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru ada 10 kasus. Satu perkara telah disidangkan, dan satu perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

"Sisanya, masih menunggu berkas perkara," kata mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu pula.
Baca juga: DPRD Kota Pekanbaru tampung keluh kesah warga terkait PSBB


Adanya penegakan hukum itu, Robi berharap menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat, agar mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam penanganan dan pencegahan COVID-19. Salah satunya, menerapkan social dan physical distancing.

"Imbauan kita, agar kita semua warga Pekanbaru mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 74 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19, dan Maklumat Kapolri," ujarnya lagi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati menegaskan bahwa penegakan hukum bagi para pelanggar aturan PSBB di Kota Pekanbaru terus dilakukan.

Dia menyatakan tidak segan-segan menindak dengan tegas dan tegakkan hukum secara maksimal kepada pelanggarnya. "Terbukti kami telah menuntut dan memproses secara hukum beberapa orang pelanggar PSBB," kata Mia.

Menurut Kajati, upaya tegas itu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui pemberlakuan PSBB. Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat Riau yang wilayahnya telah ditetapkan sebagai daerah PSBB, untuk tetap patuh dan tunduk terhadap semua aturan pemerintah.

"Kami bertindak bukan karena kami tidak sayang, atau kami tidak adil. Namun justru kami mencintai keselamatan jiwa kalian semua. Tetaplah di rumah dan patuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19," ujar mantan Wakil Kajati Riau itu pula.
Baca juga: 16 pelanggar PSBB Pekanbaru divonis bersalah, denda hingga Rp3 juta

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020