Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Senin mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mempercepat pengendalian penularan virus corona penyebab COVID-19.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengumumkan pemberlakuan PSBB setelah penerbitan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menerapkan PSBB selama 14 hari dari 4 Mei sampai 17 Mei 2020.
Gubernur mengatakan pembatasan sosial berskala besar akan dilaksanakan sepenuhnya setelah sosialisasi pedoman pelaksanaan PSBB selama dua hari mulai Selasa (5/5).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, PSBB antara lain meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan operasi moda transportasi.
Rusli meminta warga mematuhi ketentuan tentang PSBB yang tertuang dalam peraturan gubernur supaya penularan virus corona bisa segera dikendalikan.
"Tetap mematuhi ketentuan pembatasan dalam hal menggunakan moda transportasi, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Berinteraksi di luar rumah dari pukul 06.00 sampai 17.00 Wita, di atas jam tersebut semuanya sudah harus berada di rumah masing-masing," katanya.
Usai mengumumkan penerapan PSBB di aula rumah jabatan gubernur, yang disiarkan langsung melalui akun Facebook Humas Pemerintah Provinsi Gorontalo, Rusli menuju ke Simpang Lima Telaga untuk mencanangkan pemberlakuan PSBB serentak di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kasus positif COVID-19 pertama di Provinsi Gorontalo diumumkan 9 April 2020 dan saat ini total sudah ada 15 pasien COVID-19 di wilayah Gorontalo dengan perincian 12 masih menjalani perawatan, dua orang sudah sembuh, dan satu orang meninggal dunia.
Baca juga:
Provinsi Gorontalo dapat persetujuan untuk menerapkan PSBB
Pasar mingguan di Gorontalo ditutup selama PSBB
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020