Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi DIY terkait pengaturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan kepada karyawan di tengah wabah corona atau pandemi COVID-19.Kebijakan mengenai permasalahan ini (THR) biasanya di koordinasikan oleh Pemprov DIY, kami tidak ingin mendahului sebelum ada kebijakan resmi dari Gubernur
Pemkab Bantul belum mengeluarkan kebijakan terkait pemberian THR di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-29 kepada karyawan atau pekerja oleh perusahaan pemberi kerja.
Baca juga: Perusahaan diminta untuk tetap membayar THR buruh
"Untuk permasalahan THR sampai saat ini Pemkab Bantul belum mengeluarkan kebijakan apapun, khususnya bagi perusahan-perusahaan yang ada di wilayah Bantul," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis di Bantul, Senin.
Menurut dia, kebijakan mengenai pembayaran THR menjelang hari raya Lebaran 2020 oleh perusahaan kepada pekerja berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi DIY, dan hingga kini Pemkab Bantul belum menerima kebijakan terkait.
Baca juga: Menaker: Belum ada data perusahaan yang tidak mampu bayar THR
Karena itu, Pemkab Bantul masih menunggu kebijakan terkait persoalan THR bagi perusahaan-perusahaan di Bantul yang jumlahnya mencapai ratusan perusahaan baik skala kecil hingga menengah.
"Kebijakan mengenai permasalahan ini (THR) biasanya di koordinasikan oleh Pemprov DIY, kami tidak ingin mendahului sebelum ada kebijakan resmi dari Gubernur," tegas Helmi Jamharis.
Baca juga: Kemenaker desak perusahaan tetap bayarkan THR bagi pekerja
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020