Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari di Pamekasan, Senin, langkah itu dilakukan agar para TKI yang baru datang dari Malaysia tersebut mengikuti protokoler kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
"Sebab, sesuai dengan ketentuan, mereka harus menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari, yakni tidak berinteraksi atau berhubungan dengan masyarakat sekitar," kata kapolres.
Baca juga: Tes cepat 513 TKI Malaysia di Sumut semua negatif COVID-19
Oleh karenanya, sambung kapolres, pihaknya menginstruksikan kepada para personel yang bertugas di masing-masing desa sebagai Babinkamtibmas, agar proaktif melakukan pengawasan, sekaligus memberikan penyuluhan akan pentingnya mengikuti prosedur protokoler kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tujuannya untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Sebab, warga yang datang dari luar daerah, sudah termasuk orang yang rentang terpapar Virus Corona dan masuk dalam status orang dalam risiko (ODR).
Sebelumnya pada 30 April 2020 sebanyak 36 TKI dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Pamekasan tiba di terminal bus Ronggosukowati Pamekasan.
Para TKI itu, antara lain dari Kecamatan Batumarmar, Pakong, Proppo dan sebagian dari Kecamatan Tlanakan.
Setibanya di terminal Bus Ronggosukowati yang terletak di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, para pekerja buruh migran ini langsung didata oleh tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Pamekasan.
Baca juga: Puluhan TKI Pamekasan lakukan karantina mandiri cegah corona
Sejumlah tim medis menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap juga melakukan pemeriksaan kesehatan. Antara lain memeriksa suhu tubuh, dan mendata alamat lengkap mereka, termasuk nomor telepon.
Petugas juga menyemprotkan cairan disinfektan ke barang-barang yang dibawa para buruh migran yang bekerja di Malaysia melalui jalur resmi ini.
Ke-36 TKI asal Kabupaten Pamekasan tersebut merupakan bagian dari 1,2 juta penduduk Indonesia yang bekerja di Malaysia dan mereka dipulangkan atas bantuan pemerintah Indonesia.
Selain personel polisi, anggota TNI yang bertugas di desa juga diinstruksikan untuk ikut membantu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para TKI itu, agar mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, guna mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Sebagian TKI asal Pamekasan di Malaysia kesulitan biaya hidup
Baca juga: 101 TKI dari Malaysia dilarang masuk Bukittinggi karena PSBB
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020