• Beranda
  • Berita
  • 101 TKI dari Malaysia dilarang masuk Bukittinggi karena PSBB

101 TKI dari Malaysia dilarang masuk Bukittinggi karena PSBB

23 April 2020 14:57 WIB
101 TKI dari Malaysia dilarang masuk Bukittinggi karena PSBB
Bus yang mengangkut 101 TKI Sumbar yang bekerja di Malaysia masuk dari Dumai dan dicegat di Bukittinggi. (ANTARA/HO-Petugas Check Point Garegeh Bukittinggi)
Sebanyak 101 tenaga kerja Indonesia (TKI) dari  Malaysia yang menumpang dua unit bus ukuran besar dicegat ketika hendak masuk ke Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dari batas kota wilayah Garegeh, Kota Selayan.

"Mereka masuk ke Indonesia dari Dumai, Riau. Dicegat di Garegeh, Kecamatan Mandiangin. Pendataan sementara jumlahnya ada 101 orang," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Kamis.

Baca juga: Kartini-Kartini peduli TKI di Malaysia

Ia menerangkan 101 orang tersebut merupakan warga Sumatera Barat yang bekerja di Malaysia dan akan pulang ke kampung halaman masing-masing.

"Mereka ada yang turun di Padang, Pesisir Selatan, Pasaman, dan lainnya. Pendataan sementara hingga siang ini, ada satu orang yang akan turun di Bukittinggi," katanya.

Karena sedang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, Forkopimda Bukittinggi memutuskan untuk karantina bagi seluruh penumpang dan sopir bus.

Dari Garegeh, rombongan dengan pengawalan petugas di Bukittinggi berbalik arah menuju Baso, Kabupaten Agam untuk dikarantina di Pusdiklat Kemendagri Wilayah I Sumbar.

Baca juga: Enam TKI dari Malaysia negatif COVID-19

Baca juga: Bakamla amankan 47 TKI dari Malaysia lewat "pelabuhan tikus"


Sesuai protokol, karantina diberlakukan selama 14 hari, namun masih ada kendala lain, yakni kapasitas Pusdiklat Baso hanya untuk 72 orang.

"Kita lihat bagaimana perkembangannya karena sekarang kami juga sedang cari solusi bagaimana ruangan tambahan. Semoga saja tidak ada yang sakit," ujarnya.

Menurut Kapolres, pihaknya belum mendapatkan informasi mengapa rombongan dengan dua bus ukuran besar itu bisa lolos sampai ke batas Kota Bukittinggi. Sementara untuk sampai ke kota itu, rombongan masih harus melewati wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca juga: Polres Tanjung Balai mengamankan 17 TKI ilegal dari Malaysia

"Kami di sini memang sayangkan mengapa rombongan itu bisa lewat saja di perbatasan provinsi, padahal kita dalam pemberlakuan PSBB," katanya.

Sampai siang ini Polres bersama Forkopimda Bukittinggi dan Pemprov masih melakukan pendataan terhadap para TKI tersebut dan segera mencari bagaimana solusi untuk penanganan selanjutnya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020